Menuju konten utama

PKS Tolak Amandemen UUD untuk Hadirkan PPHN Sejak Awal

PKS menilai PPHN sebaiknya dihadirkan dengan cara membuat undang-undang, tak perlu melalui amandemen UUD 1945.

PKS Tolak Amandemen UUD untuk Hadirkan PPHN Sejak Awal
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Antara/Dok. Humas MPR

tirto.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo perihal janji amandemen UUD 1945 tidak mengubah masa jabatan kepresidenan. Meskipun menurutnya hal tersebut masih tergantung keputusan kolektif anggota MPR RI.

"Sekalipun sesungguhnya bab amandemen dan tidak amandemen ini bukan jaminan individual. Karena seandainya Pak Bamsoet tetap menolak, tapi yang lain mengusulkan, beliau tidak bisa melarang," ujar Hidayat kepada tirto, Selasa (14/9/2021).

Meski demikian, Hidayat mengatakan fraksinya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sendiri sebenarnya menolak rencana amandemen UUD 1945 sebagai pintu masuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Mereka setuju PPHN dihadirkan dengan cara membuat undang-undang, tak perlu melalui amandemen.

"Sikap PKS ini warisan PKS dulu, saat kondisi Indonesia belum terkena covid dan sangat memungkinkan untuk dilakukan amandemen, saat itu saja kami menolak. Apalagi sekarang saat tidak kondusif," ujarnya.

Lebih lanjut Hidayat yang juga menjabat Wakil Ketua Majlis Syura PKS mengatakan, amandemen UUD 1945 sebenarnya merupakan salah satu rekomendasi instrumen menghadirkan PPHN. Opsi lainnya, kata dia seharusnya bisa melalui Tap MPR dan membuat rancangan undang-undang baru.

Saat ini rekomendasi tersebut masih dalam tahap kajian yang ditargetkan rampung akhir 2021.

Sebelumnya dalam sebuah websinar kemarin (13/9/2021), Bamsoet mendaku wacana amandemen hanya untuk memasukkan PPHN, meski dalam praktiknya menjumpai penolakan dari sejumlah fraksi.

Ia mengklaim wacana tersebut tidak pernah dibarengi dengan rencana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan ia tidak mengetahui isu itu tetiba mencuat dan bergulir begitu saja.

“Saya tegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi. MPR tidak pernah membahas apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden,” ujar Bamsoet dalam diskusi daring bersama LHKP PP Muhammadiyah.

==================

Naskah ini mengalami perubahan judul untuk menampung keberatan dari Wakil Ketua Majlis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, Senin (20/9/2021), pukul 15.57. Judul sebelumnya ialah, PKS Klaim Dari Awal Tolak Amandemen UUD untuk Hadirkan PPHN

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto