Menuju konten utama

PKS: Tim Bayangan Kemendikbudristek Bikinan Nadiem Langgar Aturan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih menyarankan tim bayangan Kemendikbudristek dituangkan dalam suatu peraturan.

PKS: Tim Bayangan Kemendikbudristek Bikinan Nadiem Langgar Aturan
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih menyebut tim bayangan atau shadow organization di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melanggar aturan. Menurut Abdul, tim bayangan tersebut tidak memenuhi sejumlah aturan legal dan prosedur.

“Kalau memang menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi, karena kalau tidak, mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” kata Abdul Fikri dalam rapat kerja dengan Kemendikbudristek RI pada Senin (26/9/2022).

Fikri juga mempertanyakan mengenai urgensi tim teknologi tersebut. Pembelajaran saat ini memang harus didukung oleh teknologi, namun tim pelaksanaannya harus sesuai aturan dan regulasi.

“Di slide 42 dinyatakan pembelajaran harus didukung oleh teknologi dalam sistem pendidikan, pemerintah perlu tim teknologi yang mumpuni, tim teknologi harus menjadi mitra perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan program, dan seterusnya," ujarnya.

Abdul menyebutkan sejumlah aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang organisasi kementerian negara yang diubah dengan Perpres Nomor 32/2021 dan kemudian diterjemahkan ke dalam Permendikbudristek Nomor 28/2021, tidak mengamanahkan pembentukan tim bayangan.

“Padahal Permendikbudristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya, saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan (dalam regulasi),” tegasnya.

Menurut Abdul, tim bayangan tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dalam audit internal Kemendikbudristek. Ia bilang terutama mengenai pertanyaan apakah tim tersebut merugikan negara atau tidak.

“Saya kira audit kan ada dua, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan organisasi itu bekerja sama dengan setiap Dirjen di Kemendikbudristek untuk mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi. Ia mengklaim tim bentukannya itu mendapatkan apresiasi dari negara lain lantaran dinilai baik dalam mengatur birokrasi kementerian.

Negara-negara lain, menurutnya, tertarik dengan inovasi budaya kerja dalam Kemendikbudristek lantaran menerapkan filsafat kemitraan dan gotong royong.

"Dalam Kemendikbudristek, kami tidak memperlakukan mereka sebagai vendor, walaupun secara kontraktual sudah jelas mereka vendor. Seluruh tim kita adalah tim permanen yang merupakan suatu vendor yang dirumahkan di bawah anak perusahaan Telkom. Di situlah mereka, dan memang mereka itu secara teknis adalah vendor," kata Nadiem.

Baca juga artikel terkait KEMENDIKBUDRISTEK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan