Menuju konten utama

PKS: Pemerintah Harus Perpanjang Izin FPI Demi Hak Berserikat

Pemerintah seharusnya memberikan izin kepada FPI karena punya hak berkumpul yang setara dan dijamin UUD.

PKS: Pemerintah Harus Perpanjang Izin FPI Demi Hak Berserikat
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kemenag telah mengeluarkan rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, hal ini menandakan FPI telah memenuhi semua persyaratan sehingga pemerintah memang wajib mengeluarkan SKT demi hak asasi manusia.

"Bila demikian maka sebagai negara hukum, sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia, serikat berkumpul, kalau semua syarat semua dipenuhi justru negara yang disalahkan jika tidak menerbitkan perpanjangan surat terdaftar," kata Hidayat di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selanjutnya, proses perpanjangan SKT FPI ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Komisi VIII DPR itu berharap Kemendagri berpedoman pada UUD 1945 dan menindaklanjuti rekomendasi dari Kemenag.

"Kalau Kemenag sudah memberikan pernyataan semacam itu, ya sebaiknya Kemendagri yang merupakan pengayom dan pembina bagi ormas ya laksanakan saja," kata dia.

Hingga saat ini, FPI belum memperoleh izin perpanjangan ormas dari Kemendagri. Izinnya habis pada 20 Juni 2019.

Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan menyebut, rekomendasi SKT yang diberikan telah sesuai dengan aturan. FPI dinilai telah menyatakan setiap kepada NKRI dan Pancasila.

Dalam Permendagri 57/2017, syarat pengurusan SKT di antaranya telah mengantongi rekomendasi dari kementerian terkait. Bila ormas keagamaan, Kemenag yang mengeluarkan.

Namun, Mendagri Tito Karnavian menyebut, masih terdapat ganjalan dalam pemberian izin perpanjangan FPI. Hal ini terkait AD/ART FPI yang menyebut.

Selain itu, FPI punya tujuan untuk menerapkan hukum Syariah secara menyeluruh (kaffah) di Indonesia. FPI juga pernah mengeluarkan pernyataan kampanye NKRI Bersyariah yang menimbulkan kesan FPI hendak mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia sebagaimana di Aceh.

Menurut Tito, tujuan itu secara internal agama bermakna positif, tapi tak dapat diterapkan di Indonesia.

"Kalau itu dilakukan bagaimana tanggapan elemen-elemen lain? Elemen nasionalis misal elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita," ujar Tito.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali