Menuju konten utama

PKS Panen Kritik Usai Gugat Presidential Threshold

Fraksi Gerindra yakin MK akan mempersoalkan legal standing PKS dalam menggugat ketentuan presidential threshold di UU Pemilu.

PKS Panen Kritik Usai Gugat Presidential Threshold
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengkritik Partai Keadilan Sejahtera yang mengajukan judicial review ketentuan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu 6 Juli 2022.

Menurut Arsul, posisi PKS yang ada di dalam parlemen seharusnya bisa menempuh cara lain yaitu menyuarakan di legislatif sehingga bisa mengubah Undang-undang Pemilu.

"Seharusnya PKS bisa menggunakan kewenangannya sebagai legislator untuk berjuang mengubah aturan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017," kata Arsul pada Kamis 7 Juli 2022.

Arsul menilai bahwa pengajuan gugatan sepantasnya dilakukan oleh partai yang saat ini masih belum mendapat kursi di DPR, karena mereka tidak bisa bersuara sebagai legislatif.

"Kalau partai di luar parlemen atau pemerintahan sekiranya bisa mengajukan gugatan karena mereka tidak bisa bersuara di legislatif," ungkapnya.

Dirinya juga berpendapat bahwa dengan berupaya mengubah angka ambang batas pencalonan presiden melalui legislatif, setidaknya hal itu bisa diimplementasikan di Pemilu 2029 mendatang.

Meski demikian Arsul menghargai langkah PKS sebagai dasar hak berkonstitusi. "Silakan saja itu hak," ujarnya.

Kritik tidak hanya datang dari anggota fraksi PPP, namun juga dari anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman. Ia mengingatkan bahwa MK pernah menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden dari sejumlah partai.

"Ya silahkan saja, itu hak semua warga negara untuk melakukan uji materi ke MK mengacu pada preseden yurisprudensi dan selama ini MK selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik karena mereka ada di parlemen," ungkapnya.

Sama seperti Arsul, Habiburokhman menekankan agar partai politik di DPR lebih menggunakan haknya sebagai legislator.

"Silakan nanti majelis hakim yang menilai dan kami menghormati langkah mereka melakukan uji materi dan kebetulan saya lawyer dan paham sekali bahwa di MK biasanya gugatan seperti itu akan dipersoalkan pada legal standingnya," terangnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa partainya siap dengan ambang batas presidential threshold berapapun angkanya dalam proses Pemilu 2024.

"Kami siap mengikuti berapapun angka presidential threshold, baik 0 hingga 20 persen," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky