Menuju konten utama

PKS Minta Anies Tutup Tempat Hiburan Malam selama Ramadan

PKS ingin umat Islam tenang beribadah di bulan suci sehingga tempat hiburan malam seyogianya ditutup sementara.

PKS Minta Anies Tutup Tempat Hiburan Malam selama Ramadan
Ekspresi audiens dalam acara karaoke massal bertajuk 'Sugar We Going Down' menyanyikan hits dari genre musik emo dan pop punk era 2000-an yang berlangsung di Mondo by the rooftop, Fatmawati, Jakarta Selatan (23/7/19). tirto.id via irockumentary.club/Hafitz Maulana

tirto.id - Ketua DPRD DKI Fraksi PKS, Ahmad Yani meminta Gubernur Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

Yani mengaku mendapat banyak desakan dari masyarakat yang meminta ditutupnya tempat hiburan malam dan sejenisnya, termasuk didalamnya karaoke selama bulan suci Ramadan.

Oleh karena itu, DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) mencabut Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.

Menurut Yani, seharusnya Pemprov DKI lebih bijak lagi melakukan kebijakan membuka tempat hiburan malam di bulan suci.

Jika disebut membangkitkan ekonomi, dia menilai justru di Ramadan ini kebangkitan ekonomi bersumber dari UMKM yang menyiapkan menu makanan berupa takjil atau makanan pembuka sampai ada yang berjualan untuk menu sahur dan paket makanan lebaran.

“Jadi sebenarnya justru ekonomi dilevel bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadan,” kata Yani melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).

Anggota Komisi B DPRD DKI yang membidangi perekonomian itu ingin umat Islam tenang dalam beribadah di bulan suci ini, jangan dipancing untuk hadir ke tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi saat ini belum berubah menjadi endemi.

“Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” jelas dia.

Disparekraf DKI mengizinkan industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup.

Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, operasionalnya mulai pukul 14.00 - 21.00 WIB. Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.

Baca juga artikel terkait TEMPAT HIBURAN MALAM JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky