Menuju konten utama

PKS: Cabut Pasal Penghinaan Presiden Sebelum RKUHP Disahkan

PKS menilai pasal penghinaan presiden dan wapres sangat karet dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi.

PKS: Cabut Pasal Penghinaan Presiden Sebelum RKUHP Disahkan
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan pidatonya saat diskusi publik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini memberikan syarat dalam proses pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Syarat tersebut antara lain penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara.

"Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," kata Jazuli dalam rilis yang diterima Tirto pada Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, isu penghinaan presiden mengembalikan kolonialisasi yang berbeda dengan terkesan melindungi para penguasa.

"Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998," ungkapnya

Selain pasal penghinaan presiden, PKS juga menununtut supaya larangan perilaku LGBT ditegaskan dalam RKUHP. Menurut dia hal itu menjadi keresahan publik saat ini.

"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat tren perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat," jelasnya.

Selain itu, Jazuli juga meminta ada larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.

Hanya saja pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

"Fraksi PKS berharap fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENGESAHAN RKUHP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky