Menuju konten utama

PKPI Lolos Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat

Wapres Jusuf Kalla memberikan ucapan selamat ke PKPI, setelah partai yang dipimpin oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono tersebut dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu 2019. 

PKPI Lolos Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat
Ilustrasi. Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono secara simbolis menyerahkan kartu anggota Partai PKPI dan KTP kepada Komisioner KPU Hasyim Azhari, Evi Novida Ginting Manik. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberi selamat kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang telah diputuskan lolos menjadi peserta pemilu 2019 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keikutsertaan PKPI dalam pemilu 2019 diputuskan setelah PTUN menerima seluruh gugatan partai yang dipimpin Abdullah Mahmud Hendropriyono itu.

Pengadilan membatalkan isi surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PKPI tak lolos menjadi peserta pemilu 2019.

"Ya saya mengucapkan selamat lah. Berarti dapat nomor urut 20 kan," ujar JK sambil tersenyum di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

PKPI awalnya dinyatakan urung ikut pemilu karena tidak mampu melengkapi beberapa persyaratan. Partai itu juga telah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atas keputusan itu, namun kalah dalam sidang.

Pasca menelan kekalahan di jalur sidang sengketa pemilu, PKPI mengajukan gugatan ke PTUN. Majelis hakim pengadilan itu pun memutuskan PKPI layak menjadi peserta pemilu.

Keputusan PTUN menggenapkan jumlah peserta pemilu 2019 menjadi 20 parpol, termasuk partai lokal di Aceh. Sebelum keputusan iu keluar, partai nasional yang terakhir mendapat tiket menuju pemilu 2019 adalah PBB.

"Ya itu masih lumayan. Pemilu 2004 dan 2009 [pesertanya] 40 lebih kan, ini masih setengahnya lumayan tuh," kata JK.

Pada kesempatan terpisah, KPU menjelaskan pertimbangan yang digunakan hakim PTUN dalam memutuskan perkara PKPI. Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, hakim PTUN menganggap penyelenggara pemilu melakukan kesalahan prosedur dalam verifikasi PKPI.

"Di Garut dan Indramayu, penggugat [PKPI] dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena tidak sesuai dengan SIPOL [Sistem Informasi Partai Politik], padahal berdasarkan putusan Bawaslu, SIPOL bukan yang utama," ujar Hasyim mengutip pertimbangan hakim PTUN, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

"Di Cianjur, Tergugat [KPU] melakukan revisi terhadap status Penggugat yang sebelumnya Memenuhi Syarat menjadi TMS, padahal perubahan tersebut telah melampaui batas waktu tahapan. Tergugat melanggar asas kecermatan," kata Hasyim melanjutkan.

KPU menyatakan, sesuai peraturan yang berlaku maka putusan PTUN wajib dipenuhi maksimal tiga hari kerja ke depan. Namun, belum diketahui kapan KPU akan melaksanakan perintah pengadilan dengan menerbitkan SK keikutsertaan PKPI di pemilu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo