Menuju konten utama
Kasus Suap Dana Hibah KONI

PKB Masih Bungkam Soal Dugaan Imam Nahrawi Terlibat di Kasus KONI

Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan ada aliran uang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke acara Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

PKB Masih Bungkam Soal Dugaan Imam Nahrawi Terlibat di Kasus KONI
Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan ada aliran uang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke acara Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut saksi dalam persidangan, uang Rp300 juta diserahkan oleh Sekretaris Menpora Alfitra Salam kepada sekretaris pribadi Menpora, Miftahul Ulum disaksikan oleh Menpora Imam Nahrawi.

Saat diminta keterangan menjadi saksi dalam persidangan, Imam lantas mengaku bahwa dia memakai anggaran Kemenpora untuk pergi dinas sekaligus umrah. Namun, dia menampik tudingan ia menyaksikan pemberian dana dari KONI ke Muktamar NU.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP PKB Lukman Edy tidak mau berkomentar banyak. Namun, dia tidak mau menyatakan alasannya menolak berkomentar.

"Jangan tanya saya lah, coba ke yang lain," kata Lukman kepada Tirto, Selasa (30/4/2019).

Sedangkan Wakil Sekretaris PKB Daniel Johan juga bungkam. Dia menegaskan bahwa dia tidak tahu sama sekali soal kasus yang menimpa kader partainya tersebut.

"Ga paham saya," ucap Daniel kepada Tirto. "Saya blas ga ikuti [kasus] Kemenpora."

Pihak NU sendiri sudah menampik tudingan tersebut. Menurut saksi, dana sebesar Rp300 juta itu diberikan 2016. Namun, NU menyatakan acara mereka sendiri dimulai pada 2015.

"Uang Rp 300 juta yang dimaksudkan adalah di tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar Jombang adalah tahun 2015. Jadi, dari segi waktu itu tidak make sense," tegas Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas hari Rabu (25/4/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri