Menuju konten utama

Pj Kepala Daerah Diminta Hindari Rayuan Politisi Jelang 2024

Formappi meminta Kemendagri membuat regulasi yang mengatur teknis hubungan Pj kepala daerah dengan DPRD. Tujuannya untuk mencegah politik transaksional.

Pj Kepala Daerah Diminta Hindari Rayuan Politisi Jelang 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto bersama (kiri ke kanan) Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar usai pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan bahwa posisi penjabat (Pj) kepala daerah yang merupakan pejabat hasil penunjukan pemerintah pusat cukup rentan dibandingkan dengan DPRD yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Hal tersebut, menurut Lucius, dapat mempengaruhi hubungan Pj kepala daerah dengan DPRD terutama terkait dengan pembahasan anggaran daerah.

"Karena kita tahu DPRD adalah politisi sementara Pj kepala daerah ini adalah pejabat yang ditunjuk (oleh pemerintah pusat). Dalam banyak hal DPRD masih sangat tergantung dengan kepala daerah khususnya terkait dengan anggaran. Di banyak daerah proyek-proyek itu urusan DPRD," kata Lucius dalam diskusi daring, Minggu 31 Juli 2022.

Lucius menuding DPRD berpotensi melakukan politik transaksional jelang Pemilu 2024. Pasalnya, mereka memerlukan uang sebagai modal bertarung di pesta demokrasi yang akan datang.

"Atas nama dukungan politik saat pilkada, mereka kemudian bisa dengan mudah mencari permainan transaksional untuk mendapatkan proyek-proyek itu," imbuh Lucius.

"Hambatan paling nyata terutama saya kira tuntutan modal untuk Pemilu 2024 itu akan muncul di tahun 2023 nanti, tuntutan akan ketersediaan uang itu pasti akan makin riil saja bagi politisi yang mau maju lagi. Dan sumber uang paling nyata itu hanya di APBD, pasti mereka sangat berkepentingan untuk bekerja sama dalam tanda petik dengan kepala daerah untuk memastikan ada proyek yang mengalir ke mereka dan kemudian mendapatkan dukungan dari sana," ungkapnya.

Untuk itu, menurut Lucius, penting bagi Kemendagri untuk membuat aturan teknis yang mengatur hubungan antara DPRD dengan Pj kepala daerah.

"Saya kira kemudian ini bisa diatasi kalau aturan teknis yang dikeluarkan Kemendagri juga dengan tegas mengatur bagaimana pola relasi Pj kepala daerah dengan DPRD dalam bekerja," urainya.

Selain itu, Kemendagri juga perlu memilih sosok Pj kepala daerah yang memiliki integritas dalam bekerja sehingga tidak mudah terjebak dalam permainan politik transaksional.

"Penting juga memastikan figur-figur kepala daerah yang ditunjuk harus juga kuat dari sisi integritas. Karena saya membayangkan rayuan segala macam cara yang akan dilakukan oleh politisi di DPRD. Kalau kena orang yang integritasnya lemah, ia akan mudah tergoda untuk masuk dalam permainan transaksional. Jadi cita-cita menjadikan daerah lebih maju di bawah kepemimpinan Pj kepala daerah itu gagal," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky