Menuju konten utama

Pisahkan Bangunan Komersial & Rumah, Pemprov DKI Mendata Objek PBB

Pemprov DKI melakukan pendataan objek PBB untuk memisahkan bangunan komersial dan Tempat tinggal di DKI Jakarta.

Pisahkan Bangunan Komersial & Rumah, Pemprov DKI Mendata Objek PBB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta.FOTO/antaranews

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan fiskal kadaster atau pendataan objek-objek pajak di Jakarta dalam tahun ini.

Tujuannya antara lain untuk mendata mana saja yang merupakan bangunan komersial, dan mana yang merupakan tempat tinggal atau rumah.

"Seluruh objek, nanti kami bisa backup [untuk didata], lahan ini residential, lahan ini komersial," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta (BPRD), Bapak Faisal Syarifuddin saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Jumat (26/4/2019).

Faisal menjelaskan, hasil pendataan tersebut akan dikelompokkan mana saja yang memasuki wilayah perumahan komersial, dan mana yang merupakan wilayah tempat tinggal.

"Nanti kami bisa membedakan mana sih yang sebenarnya dihuni residential murni itu

jadi tadi bisa dibandingkan antara yang benar tempat tinggal sama tempat usaha. Nanti kami petakan," jelas Faisal.

Pendataan tersebut, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga akan digunakan sebagai rujukan untuk pembuatan kebijakan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Dengan cara demikian, maka semua penyusunan kebijakan kami nantinya akan sesuai dengan kenyataan di lapangan," kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Jumat (26/4/2019).

Anies menjelaskan, pendataan informasi dari objek-objek pajak bangunan untuk perkotaan dan pedesaan akan dilakukan secara komprehensif.

"Pajak itu akurat informasinya. dan di sisi lain, pajak itu adalah salah satu alat untuk bisa menghadirkan keadilan di Jakarta," jelas Anies.

Anies Baswedan melakukan revisi atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur terkait bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar lepas dari PBB. Dengan adanya revisi dari Anies, maka terdapat perubahan kebijakan menjadi adanya batasan waktu. Kebijakan tersebut menjadi hanya berlaku hingga 31 Desember 2019.

Anies menegaskan bahwa revisi tersebut bukanlah untuk menghilangkan pembebasan PBB tersebut, melainkan Anies hendak memperluasnya dan membuat pendataan untuk melihat bentuk kebijakan yang tepat berdasarkan sejumlah fakta atau permasalahan yang ditemui di lapangan.

"Mudah-mudahan dengan informasi ini nantinya kami akan bisa menyusun kebijakan pajak dengan lebih baik," kata Anies.

Baca juga artikel terkait PAJAK BUMI DAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno