Menuju konten utama

Pimpinan KPK Tunggu SK Jokowi soal Perpanjangan Masa Jabatan

Ghufron mengimbau semua pihak untuk patuh terhadap putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 

Pimpinan KPK Tunggu SK Jokowi soal Perpanjangan Masa Jabatan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti Rapat Kerja Anggaran dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutannya untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah.

Ghufron berpendapat bahwa putusan MK tersebut sudah sah menjadi hukum, sementara implementasinya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Presiden Joko Widodo.

"Proses JR (judicial review) adalah proses hukum, dan sekarang sudah diputuskan pada tanggal 25 Mei 2023, sejak saat itu sah menjadi hukum, setara undang-undang bahwa masa periodisasi pimpinan KPK menjadi lima tahun. Maka presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK perubahannya," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin 29 Mei 2023.

Ia menyebut banyaknya kritik atas putusan itu merupakan bagian dari demokrasi. Sekalipun demikian, ia mengajak untuk tetap mematuhi putusan MK tersebut sebagai bentuk ketaatan hukum.

"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna-warni demokrasi, tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum. Kita berdemokrasi harus tetap dalam koridor hukum, karena kalau tidak, akan anarki, tidak ada selesainya," jelas Ghufron

"Mari kita tatap masa depan dengan hukum baru sebagaimana telah diputuskan oleh MK, inilah hukum periodisasi pimpinan KPK," tambah dia.

Diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK juga menjabat selama lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Putusan ini diwarnai dengan adanya empat hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion, yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky