Menuju konten utama

Pimpinan KPK Tak Persoalkan Deputi Penindakan Main Tenis dengan TGB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai acara pisah sambut seperti itu hal yang wajar.

Pimpinan KPK Tak Persoalkan Deputi Penindakan Main Tenis dengan TGB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak ada yang salah ketika Deputi Penindakan KPK Brigjen (pol) Firli bermain tenis dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau yang dikenal dengan sebutan TGB.

"Saya kira sangat wajar ketika seorang kapolda itu bertemu dengan kepala daerah apalagi di situ juga ada danrem dalam rangka perpisahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Nama TGB diduga turut terlibat dalam bancakan ini. Ia bahkan sudah pernah diperiksa KPK.

Kemudian di tengah penyelidikan beredar foto Brigjen (pol) Firli bermain tenis dengan TGB. Brigjen (pol) Firli sebelumnya memang menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat. Alex menuturkan, Firli sudah meminta izin untuk bertandang ke NTB dalam rangka mengikuti acara perpisahan dirinya dan Komandan Korem (Danrem).

Alex menilai acara pisah sambut seperti itu hal yang wajar. Selain itu Alex pun tak ambil soal ketika Firli bertemu dengan TGB. Ia menganggap itu adalah hal yang wajar mengingat keduanya sama-sama berasal dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Alex menuturkan, yang dimasalahkan Pasal 36 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ketika anggota KPK bertemu dengan tersangka atau orang yang sudah berpeluang tersangka kasus tipikor secara sembunyi-sembunyi.

Untuk kasus Firli, TGB belum dijadikan tersangka, dan pertemuan dilakukan di tempat umum bahkan diikuti orang lain juga.

"Itu kan unsur Muspida kan hadir di sana, Pak Firli itu kan salah satu unsur Muspida," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NEWMONT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra