Menuju konten utama

Pimpinan KPK Sebut Ada Dualisme Kepengurusan Lapas

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, selama ini ada dualisme kepengurusan lapas, yakni Dirjen PAS dan Kemenkumham.

Pimpinan KPK Sebut Ada Dualisme Kepengurusan Lapas
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dualisme kepengurusan lembaga pemasyarakatan (lapas) selama ini. Menurut KPK, kuasa pengaturan lapas terbagi ke dua aktor yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, temuan itu muncul dari hasil kajian lembaganya ihwal lapas 2008 silam. Salah satu hasil kajian mengungkap keberadaan dualisme pengaturan lapas.

"Sebenarnya bukan dirjen yang berkuasa, tapi sekjen. Makanya pernah dirjen sebelumnya mengundurkan diri. Jadi kalau ada rapat dengan Kemenkumham tolong ini di mainstream karena dirjen hanya ngomong teknik saja, tapi orangnya diatur oleh sekjennya," tutur Laode di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurut Laode, hasil kajian lembaganya 10 tahun lalu belum dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah. Saat itu, KPK disebut menemukan fakta tidak adanya kode etik yang ketat bagi Ditjen PAS dan lapas.

Poin lain, KPK menemukan rendahnya keterbukaan informasi pemberiaan asimilasi, bebas bersyarat, dan cuti bersyarat bagi tahanan. Kemudian, masih rendahnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat.

KPK juga mencatat inefektifitas sarana pengaduan masyarakat. Kemudian, lembaga itu mencatat kurangnya jumlah petugas di lapas, dan membludaknya jumlah pesakitan yang tak sebanding dengan ruang tahanan.

"Berikutnya, saya masih ingat sebelum di KPK saya pernah membantu dirjen lapas khususnya untuk penerapan standar minimum rule for treatment for the prisoner. Dari situ hak-hak napi masih kurang tercapai," kata Laode.

Pengelolaan lapas di Indonesia kembali menuai sorotan pasca KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Sabtu (21/7/2018). Selain menangkap Wahid, KPK juga membawa 5 orang lain saat operasi dilakukan.

KPK membawa sejumlah uang dan kendaraan dari rumah pribadi Wahid usai penangkapan. Mereka pun menetapkan Wahid dan stafnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli izin di Lapas Sukamiskin.

Lembaga antirasuah itu juga memberi status pesakitan kepada dua napi yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Mereka disangka sebagai terduga pemberi suap kepada Wahid.

KPK juga mendapati kosongnya dua sel tahanan yang harusnya ditempati Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) saat OTT dilakukan. Fuad dan Wawan dikabarkan sedang sakit sehingga tak ada di sel ketika operasi berlangsung.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PERMASYARAKATAN atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo