Menuju konten utama

Pimpinan KPK Dipanggil Ombudsman Soal Dugaan Pelesiran Idrus Marham

Pimpinan KPK akan dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Jakarta, hari ini Selasa (9/7/2019) terkait terdakwa PLTU Riau-1 Idrus Marham yang diduga pelesiran dengan alasan berobat.

Pimpinan KPK Dipanggil Ombudsman Soal Dugaan Pelesiran Idrus Marham
Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta Teguh P. Nugroho memaparkan temuan di Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/6/2019). tirto.id/Adrian pratama taher.

tirto.id - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta akan memanggil pimpinan KPK, hari ini Selasa (9/7/2019) terkait terdakwa PLTU Riau-1 Idrus Marham yang diduga pelesiran dengan alasan berobat.

"Iya [jadi dipanggil]. Surat sudah disampaikan. Kita tunggu besok jam 10," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho saat dihubungi Tirto, Senin (8/7/2019) malam.

Teguh mengatakan, pemanggilan berkaitan dengan temuan Ombudsman DKI Jakarta yang memerlukan keterangan pimpinan KPK.

Ombudsman seharusnya sudah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan Idrus Marham pelesiran pada 3 Juli 2019. Namun, mereka menunda penyerahan karena Ombudsman RI menganggap perlu ada klarifikasi lebih lanjut dalam kasus Idrus diduga pelesiran.

Teguh mengatakan, penyerahan LAHP kemungkinan besar tidak terjadi setelah pemanggilan pimpinan KPK. Ia menerangkan, LAHP akan diserahkan begitu usai pemeriksaan. Ia pun mengatakan, hasil LAHP akan dibuka ke publik saat sudah selesai.

"Rencana memang hari ini kami tadinya akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tapi kemudian kami tunda laporan hasil akhir pemeriksaannya karena kami mendapat temuan yang sangat signifikan dan itu tidak bisa kami konfrontir ke pihak KPK di level eselon 2 ke bawah jadi itu harus ke pimpinan," kata Teguh di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DKI Jakarta menyatakan ada maladministrasi dalam isu pelesiran terdakwa PLTU Riau-1 Idrus Marham. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelaahan temuan Ombudsman DKI.

"Kami menganggap ada maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan oleh Kepala Rutan dan Saudara Deden Rohendi selaku Plh Kepala Rutan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam tata tertib administrasi," ujar Teguh.

"Selain itu, [keduanya kurang] pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dengan cara mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan, dan tantangan di lapangan," tambahnya.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN RI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri