Menuju konten utama

Pimpinan KPK Curhat Sulit Turunkan Gaji Pegawai Telanjur Tinggi

KPK meminta penambahan anggaran senilai Rp260 miliar untuk menggaji pegawai yang telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pimpinan KPK Curhat Sulit Turunkan Gaji Pegawai Telanjur Tinggi
Seorang pegawai KPK bersiap mengikuti prosesi pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran senilai Rp260 miliar untuk menggaji pegawai yang telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/8/2022).

Dalam presentasi KPK, anggaran untuk belanja pegawai tahun 2023 mulanya sebesar Rp661,445 miliar. Lalu anggaran tersebut diusulkan naik sekitar Rp290 miliar sehingga menjadi Rp951, 716 miliar.

"KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah melaksanakan ahli tugas pegawai KPK menjadi ASN. Konsekuensinya Pak ada sistem kepangkatan yang berbeda yang kemudian konsekuensinya anggarannya penggajiannya berbeda," kata Ghufron di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis 25 Agustus 2022.

Ghufron menyebut KPK mengalami kendala penggajian pegawai lantaran sebelum menjadi ASN gaji pegawai sudah tinggi, lalu ketika menyesuaikan sebagai pegawai ASN gajinya akan di bawah dari yang sebelumnya. Ghufron menyebut KPK tak bisa mengikuti standar ASN tersebut.

"Ketika perbedaan itu, kami enggak bisa menggunakan standar yang rendah karena akan merugikan pihak yang tinggi. Posisinya kemudian akan kami ambil yang atas," ucap Ghufron.

"Kami menyesuaikan sistem ASN berdasarkan pangkat golongan tertentu. Di titik itu kami memerlukan agar untuk menyesuaikan anggaran gaji tersebut. Oleh karena itu, kami mohon dukungannya," sambungnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut berlaku sejak 27 Juli 2020. PP itu menindaklanjuti UU KPK hasil revisi yang mengubah status pegawai KPK menjadi ASN melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto