Menuju konten utama

Pimpinan KPK Akui Memasukkan TWK dalam Perkom Alih Status Pegawai

Menurut Ghufron TWK diusulkan guna menjadi tolak ukur kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.

Pimpinan KPK Akui Memasukkan TWK dalam Perkom Alih Status Pegawai
Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron di Kampus Universitas Jember, Kamis (19/9).(ANTARA/Zumrotun Solichah)

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan telah terjadi perubahan dalam draf Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengalihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Draf terakhir telah diharmonisasikan ke seluruh pihak terkait dan diunggah ke portal KPK pada 16 November 2020.

"Lalu secara formil saat harmonisasi 26 Januari 2021 di Kemenkumham, berdasarkan dokumen tanggapan pihak-pihak yang ikut harmonisasi: KPK, Kemenkumham, Kemenpanrb, LAN, KASN, dan BKN. Ada usulan mengukur wawasan kebangsaan," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kamis (10/6/2021).

Ghufron tidak menjelaskan usulan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) datang dari siapa. Berdasarkan laporan Tirto dan IndonesiaLeaks, Ketua KPK Firli Bahuri yang mencantumkan sendiri perihal TWK dalam perkom. Namun, hal itu dibantah Ghufron.

Ghufron mengakui mulanya TWK memang tidak masuk dalam perkom. Namun KPK mendasarkan pada Pasal 3 PP 41/2020 dan Pasal 5 Peraturan KPK 1/2021; dan mesti memenuhi beberapa syarat untuk asesmen yakni, pegawai tetap dan tidak tetap, setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan pemerintahan yang sah, memiliki integritas dan memiliki kompetensi.

Berkenaaan kompetensi dan integritas, menurut Ghufron sudah terlengkapi dokumennya. Namun pimpinan KPK menilai perlu adanya alat ukur untuk kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah. Dari sini, muncul usulan soal adanya pakta integritas, yang kemudian berkembang menjadi wacana TWK.

"Mulanya kita sodorkan pakta integritas, apa iya itu menunjukan kesetiaan. Maka muncullah saat rapat dengan Kemenkumhan atau KemenpanRB, muncul TWK. Muncul saat diskusi pertama," ujarnya.

TWK akhirnya ditetapkan menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Asesmen TWK akhirnya menyingkirkan 75 pegawai dari tugas sehari-hari memberantas korupsi. Dari ke-75 pegawai itu, Firli menyaring 24 orang bisa diangkat jadi ASN asalkan mau ikuti program 'pembinaan'.

Sementara itu, kehadiran Ghufron sebagai salah satu pimpinan KPK di kantor Ombudsman Republik Indonesia demi memenuhi pemeriksaan. Komisioner Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng mengatakan sedang memeriksa segala hal terkait alih status kepegawaian. Mulai dari regulasi, penerapaan, hingga konsekuensinya.

"ORI pastinya akan bekerja secara independen dan berintegritas, tidak ada pilih kasih. Kalau ada maladministrasi ataupun tidak ada, akan kami sampaikan nanti," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto