Menuju konten utama

Pimpinan DPR: RUU HIP Tak Bisa Lagi Dibahas

Menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebuah RUU tidak bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah.

Pimpinan DPR: RUU HIP Tak Bisa Lagi Dibahas
Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (tengah) dan Rahmat Gobel (kiri) memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Raqilla/pus/foc.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan DPR RI ikut keputusan pemerintah yang memilih menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"[DPR] ikut pemerintah karena sebuah RUU tidak bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," kata Aziz Syamsuddin dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2020).

Menurut Aziz RUU HIP belum ditetapkan untuk dilakukan tahap pembahasan meski dalam rapat paripurna pada Senin 15 Juni 2020 lalu sudah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR RI. Azis mengatakan pada saat ini prosesnya masih dalam tahap harmonisasi draf RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Sekarang dalam tahap harmonisasi. Karena masih kewenangan di Baleg, teman-teman bisa komunikasi dengan Baleg," katanya.

Senada dengan Azis, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sepakat dengan keputusan pemerintah terkait dengan RUU HIP. DPR sepakat dengan alasan pemerintah yang memilih fokus penanganan COVID-19 lebih dulu.

"Langkah itu agar kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi berjalan dengan baik," kata politikus Partai Gerindra itu.

Secara teknis, kata Dasco, memang belum ada pembahasan RUU HIP di DPR sehingga lembaganya mendahulukan suara publik sebelum prosesnya berlanjut pada pembahasan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah memilih menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya. Maka, pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6).

Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Jadi, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto