Menuju konten utama

Pimpinan DPR Desak Anggotanya Segera Lapor LHKPN ke KPK

Dasco berdalih tak patuhnya anggota DPR melaporkan LHKPN 2021 ke KPK karena situasi pandemi Covid-19 yang membuat fokus anggota dewan terbagi-bagi.

Pimpinan DPR Desak Anggotanya Segera Lapor LHKPN ke KPK
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan memeriksa anggotanya yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut seiring dengan temuan KPK menyoal anjloknya laporan LHKPN DPR dari 100 persen pada 2020, menjadi 55 persen pada 2021.

"Mungkin pada saat pandemi seperti sekarang, memang kegiatan-kegiatan menjadi enggak fokus ya," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Dasco berdalih tak patuhnya anggota DPR melaporkan LHKPN 2021 ke KPK karena situasi pandemi Covid-19 yang membuat fokus anggota dewan terbagi-bagi.

Dasco akan mengingatkan wakil rakyat lainnya yang belum menyerahkan LHKPN 2021 ke KPK.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan sikap anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN. Sebab menurutnya hal tersebut merupakan kewajiban mereka sebagai pejabat publik dan perlu lagi pengingat untuk melakukannya.

"Melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi," ujar politikus Partai NasDem.

Sahroni mendaku rutin menyerahkan LHKPN ke KPK. Ia juga mengimbau agar anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melakukannya.

"Sebagai mitra dari KPK, tentunya saya mendorong agar para pejabat publik untuk segera melaporkan LHKPN-nya, karena inikan untuk membantu kinerja KPK juga," ujarnya.

Kepatuhan anggota DPR RI dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anjlok. Dari semula 100 persen pada 2020, kini tersisa 55 persen.

"Ada berita buruk, bidang legislatif menurun drastis. Tahun lalu DPR dan DPRD yang melapor LHKPN sudah 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju harus kasih LHKPN. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen dan DPRD tinggal 90 persen," kata Pahala, Rabu (18/6/2021).

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto