Menuju konten utama

Pilkada Tulungagung: Tersangka Korupsi Syahri Mulyo Resmi Menang

Hasil rekapitulasi suara di KPU tingkat kabupaten menyimpulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo memenangkan pemilihan di Pilkada Tulungagung, Jawa Timur.

Pilkada Tulungagung: Tersangka Korupsi Syahri Mulyo Resmi Menang
Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo menyampaikan pernyataan usai penyerahan persyaratan administrasi pendaftaran pilkada di KPU Tulungagung, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.

tirto.id - Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menetapkan pasangan tersebut menang dengan perolehan 365.201 suara atau 59,96 persen dukungan.

Hasil akhir rekapitulasi suara di KPU Tulungangung menyimpulkan lawan pasangan tersebut, yakni Margiono-Eko Prisdianto cuma meraih 237.775 suara atau 40,04 persen dukungan.

Hasil penghitungan atau rekapitulasi suara itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Tulungagung Nomor 123/HK.03.1-Kpt/3504/KPU.Kab/VII/2018. SK KPU Tulungagung itu dikeluarkan pada Kamis (5/7/2018), demikian dilansir Antara.

Rapat pleno rekapitulasi suara itu disaksikan masing-masing perwakilan saksi pasangan calon, seluruh tim PPK (panitia pemilihan kecamatan), panwas pilkada, aparat kepolisian dan TNI serta perwakilan Pemkab Tulungagung yang dipimpin oleh Sekda Indra Fauzy.

"Dengan ini menetapkan pasangan nomor urut dua Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo sebagai pemenang Pilkada Tulungagung," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat memimpin rapat pleno terbuka penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara Pilkada Tulungagung 2018, pada hari ini.

Suprihno merinci, jumlah suara sah dari total 623.758 pemilih, yang menggunakan hak suaranya di Pilkada Tulungagung pada 27 Juni 2018 lalu, adalah 593.976 suara.

"Alhamdulillah hasil rekapitulasi suara ini sudah diterima oleh kedua perwakilan saksi pasangan calon dan bisa langsung ditetapkan hari ini," ujar Suprihno.

Meski sudah resmi menang, Syahri Mulyo yang belum lama ini ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ditetapkan KPU sebagai calon bupati terpilih.

"Kami masih harus menunggu apakah ada gugatan ke MK [Mahkamah Konstitusi] dari pasangan yang kalah," ucapnya.

Jika MK sudah menetapkan tidak ada gugatan, maka tiga hari kemudian akan dilakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. "Prosedurnya begitu. Kita tunggu saja," kata Suprihno.

Sementara itu, perwakilan tim sukses pasangan nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto, Faruq Tri Fauzi belum memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK atau tidak. Tapi, menurut dia, seluruh dugaan pelanggaran pilkada sudah diserahkan tim pemenangan kepada Cabup Margiono.

"Langkah selanjutnya bagaimana kami serahkan ke Pak Margiono untuk memutuskan," kata Faruq.

Faruq yang mewakili tim pemenangan sendirian mengaku tidak menyampaikan keberatan dari pasangan calon nomor urut 1 mengenai hasil rekapitulasi suara di KPU Tulungagung.

Meski mengklaim menemukan sejumlah kasus politik uang, dia menyatakan, "Secara keseluruhan pilkada berjalan sesuai harapan kita semua. Kami terima hasil rekapitulasi ini dengan hati terbuka."

Syahri Mulyo adalah Bupati Tulungagung petahana. KPK mengumumkan menahan Syahri Mulyo pada 10 Juni 2018 untuk 20 hari pertama. Syahri ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Syahri tercatat menyerahkan diri ke KPK pada 9 Juni 2018 setelah sempat lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 hari sebelumnya.

KPK menetapkan Syahri menjadi tersangka korupsi karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Baca juga artikel terkait PILBUP TULUNGAGUNG 2018 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom