Menuju konten utama

Pilkada 2020: 12 Aturan & Ketentuan Baru untuk Cegah Covid-19

Persiapan hingga pemilihan disertai dengan pemberlakuan aturan mengenai protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Pilkada 2020: 12 Aturan & Ketentuan Baru untuk Cegah Covid-19
Pekerja menyusun surat suara pilkada Kota Makassar 2020 yang selesai dilipat di gedung Celebes Convention Center, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan pencoblosan pada Rabu, 9 Desember 2020. Nantinya pilkada tersebut akan dilakukan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada tahun ini tentu akan terasa berbeda karena dilakukan di tengah pandemi virus Corona jenis baru, Covid-19.

Infografik Pesta Dmeokrasi di Tengah Pandemi

Infografik Pesta Dmeokrasi di Tengah Pandemi. tirto.id/Quita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2020, dari persiapan hingga pemilihan disertai dengan pemberlakuan aturan mengenai protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Ia juga mengatakan hingga menjelang akhir November 2020 lalu persiapan pencoblosan dalam pilkada serentak tahun ini terus berjalan, dan tidak ditemukan hambatan berarti.

"Kerja sama dari semua pihak membuat persiapan Pilkada 2020 semakin lancar dan mudah," kata Arief saat bicara dalam acara dialog yang digelar Satgas Covid-19 pada 20 November lalu.

Sebagaimana disosialisasikan akun Youtube KPU RI, setidaknya ada 12 aturan baru untuk pencegahan Covid-19 yang diberlakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2020.

Berikut 12 ketentuan baru itu adalah sebagai berikut:

  • Pemilih Wajib Pakai Masker
  • Pemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lain
  • Pemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di tempat yang disediakan
  • Pemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS
  • Pemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblos
  • Sebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup)
  • Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orang
  • Seluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan)
  • TPS harus disemprot disenfektan secara berkala
  • Ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius
  • Dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS
  • Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal kedatangan pemilih (di jam tertentu) dan imbauan agar memakai masker, membawa pulpen, serta kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP).
Khusus mengenai poin terakhir, jadwal pencoblosan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang ditentukan berjalan pada pukul 07.00-13.00 WIB.

Namun, Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal kedatangan pemilih yang ditentukan pada jam-jam tertentu dan perlu dipatuhi pemilih untuk menghindari kerumunan di TPS.

Sementara itu, mengutip informasi dari laman resmi KPU RI, berikut jadwal masa kampanye, masa tenang, dan pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2020 adalah sebagai berikut.

-Masa Kampanye: 26 September 2020 - 5 Desember 2020

-Masa tenang: 6-8 Desember 2020

-Pencoblosan/Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020

-Laporan Audit dan Dana Kampanye: 25 September 2020 – 25 Desember 2020

-Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: 7 Agustus 2020 – 20 November 2020

-Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020.

--------------------------------------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Addi M Idhom