Menuju konten utama

PGN Bali Adukan AM Papua & Direktur LBH Bali atas Dugaan Makar

PGN Bali melaporkan AMP dengan tuduhan makar, sementara Direktur LBH Bali dilaporkan karena memfasilitasi keinginan referendum dalam demonstrasi.

PGN Bali Adukan AM Papua & Direktur LBH Bali atas Dugaan Makar
Puluhan mahasiswa asal Papua menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Patriot Garuda Nusantara Provinsi Bali mengadukan Aliansi Mahasiswa Papua di Bali dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning ke Polda Bali, 2 Agustus 2021. Ada dua berkas pengaduan perkara kali ini.

“Saya melaporkan AMP karena mereka setiap aksi turun ke jalan, meneriakkan ‘Papua bukan bagian NKRI, Papua bukan Merah-Putih, Papua Bintang Kejora, Papua menolak UUD 1945’,” ujar Panglima Komando PGN Bali Gus Yadi, kepada Tirto, Rabu (4/8/2021). Bahkan ia mengklaim Bintang Kejora dikibarkan di asrama mahasiswa Papua di sana, serta ia menganggap bendera tersebut, bagi mahasiswa, adalah bendera kenegaraan dan bukan bendera kebudayaan semata.

“Tidak dianggapnya Pancasila sebagai ideologi negara. Masih banyak (bukti) yang saya ambil dari mereka, sebagai dasar pelaporan kepada Polda Bali, untuk menangkap tokoh-tokoh AMP,” sambung Yadi. Pelaporan itu terdaftar atas nama Pariyadi, dengan tanda bukti laporan pengaduan masyarakat Nomor Registrasi: Dumas/538/VII/2021 SPKT/POLDA BALI bertanggal 2 Agustus 2021. Dengan dugaan makar sebagai alasan pelaporan.

Sementara itu, kuasa hukum PGN Bali Rico Ardika Panjaitan melaporkan Ni Kadek Vany dengan dugaan makar dan dugaan pemufakatan jahat. Pengaduan terdaftar dengan Nomor Registrasi: Dumas/539/VII/2021 SPKT/POLDA BALI bertanggal 2 Agustus 2021. Ia mengajukan Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP sebagai salah satu dasar laporan.

Peristiwa yang menjadi alasan pelaporan yakni peringatan Hari Ulang Tahun AMP ke-23 Tahun dan Hari Ulang Tahun AMP Komite Kota Bali ke-5 yang diselenggarakan di asrama mahasiswa pada 27 Juli 2021.

Tak hanya itu, alasan lainnya ada keinginan referendum dalam demonstrasi yang difasilitasi oleh LBH Bali. “LBH Bali dengan jelas memberikan fasilitas dan pendampingan bagi AMP, orasi AMP mengandung pembebasan Papua dan Papua Barat. Pada 31 Mei 2021 di LBH Bali, jelas bahwa orasi dan nyanyian AMP Bali sangat memenuhi unsur Pasal 106 KUHP,” kata Rico ketika dihubungi Tirto, Rabu.

Menurut Rico ada pihak LBH Bali ketika orasi itu berlangsung, maka LBH Bali sebagai kuasa harus tahu kronologis dan apa yang akan disampaikan pihak AMP dalam seruannya. Dalam pelaporannya, ia melampirkan unggahan akun instagram LBH Bali soal karikatur TNI menginjak kepala pemuda Papua yang berlatar belakang bendera Bintang Kejora.

“Artinya dapat diduga LBH Bali turut serta, memfasilitasi, memperlancar atau mempersiapkan sebagaimana diatur dalam pasal 110 KUHP. Sehingga sangat perlu, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusional NKRI, untuk angkat bicara dan menggunakan aturan hukum yang ada,” terang Rico.

“Terlepas di Papua atau Papua Barat ada pelanggaran HAM berat, silakan proses secara prosedur hukum yang ada. Tapi untuk merdeka, Papua dan Papua Barat masih wilayah administratif NKRI dan diakui oleh PBB,” imbuh dia.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi merespons dua pengaduan tersebut. “Sampai saat ini terkait pengaduan masyarakat yang masuk masih didalami dahulu oleh penyidik Ditkrimum, kemudian akan dipanggil pihak teradu untuk klarifikasi,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Rabu.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri