Menuju konten utama

PGI: Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Sumbar Dianggap Selesai

Masalah pemaksaan jilbab bagi siswi Kristen di sekolah negeri Padang disebut sudah selesai dan bukan masalah agama.

PGI: Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Sumbar Dianggap Selesai
Warga memilih jilbab (hijab) dan perlengkapan ibadah yang dijajakan pedagang busana muslim di Lamteh, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (19/5). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Kewajiban mengenakan jilbab bagi siswi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat dianggap sudah selesai.

Ketua Persekutuan Gereja Gereja Indonesia (PGI) Sumbar, Pendeta Titus Wadu mengatakan, masalah sebetulnya hanya salah paham. Ia menyebut ada pemahaman beda antara sekolah dan keluarga siswa dalam memahami aturan berpakaian di sekolah.

"Bukan masalah agama. Pemprov Sumbar sudah bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Pendeta Titus Wadu di Padang, Kamis (28/1).

Masalah pemaksaan jilbab di Padang sebelumnya mengemuka lewat unggahan dari siswi. Mereka protes dipaksa mengenakan jilbab oleh pihak sekolah, sedangkan agama Kristen yang dianut tidak mewajibkan.

Pendeta Titus mengatakan, sebetulnya masalah bisa diselesaikan lewat musyawarah dan cara persuasif. Soal jilbab menjadi besar, kata dia, menuding ada pihak yang memanas-manasi. Hubungan antarpemeluk agama di Padang disebut membaik.

"Saya sudah 31 tahun di Sumbar dan menjadi saksi bahwa kerukunan umat beragama di sini berjalan dengan baik," ungkapnya.

Pangkal pewajiban jilbab di Padang adalah peraturan daerah berupa Instruksi No.451.442/BINSOS-iii/2005 yang diteken Wali Kota Padang. Isinya mewajibkan jilbab kepada siswa muslim, tapi dalam praktiknya sekolah-sekolah memukul rata kewajiban itu.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan sudah menyebar surat edaran agar mengevaluasi aturan di sekolah untuk mencegah berulangnya kasus di SMKN 2 Padang.

Ia mengakui aturan jilbab merupakan regulasi lama dari Dinas Pendidikan setempat yang dulu membawahi SMA/SMK. Lewat aturan baru, SMA/SMK kini berada di bawah pemerintah provinsi.

"Tim investigasi yang ditugasi untuk melihat persoalan di SMKN 2 itu sekarang juga sudah melapor. Saya akan laporkan secara tertulis pada gubernur dan Senin depan rencananya langsung ke Kementerian untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya agar semua benar-benar clear," ujarnya.

Ketua Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Sumbar, Pendeta Hendri Dunant Sirait menyebut Pemprov Sumbar gerak cepat menangani persoalan. Di antaranya komunikasi langsung ke PGI, PGPI hingga Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

"Kita sepakat ini bukan masalah agama, tetapi masalah aturan di sekolah. Permasalahan ini sudah ditanggapi dengan baik oleh pemprov Sumbar. Ini sudah selesai," katanya.

Baca juga artikel terkait JILBAB atau tulisan lainnya

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali