Menuju konten utama

PFI Kecam Anji: Jangan Samakan Kerja Wartawan dengan Buzzer

Pewarta Foto Indonesia (PFI) menilai pengambilan foto jenazah COVID-19 oleh Joshua Irwandi sesuai kode etik jurnalistik.

PFI Kecam Anji: Jangan Samakan Kerja Wartawan dengan Buzzer
Anji manji. Instagram/duniamanji

tirto.id - Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengkritik keras pernyataan Erdian Aji Prihartanto--atau yang akrab disapa Anji--terkait pernyataannya di akun Instagram @duniamanji.

Dalam postingan tersebut, Anji mengungkapkan ada kejanggalan pada foto karya Joshua Irwandi, fotografer yang bekerja untuk National Geographic, yang viral beberapa hari belakangan. Foto itu menggambarkan jenazah terbungkus plastik yang meninggal akibat COVID-19 di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Anji dianggap membikin opini seakan-akan foto itu adalah hasil rekayasa dan hasil karya seorang buzzer, bukan jurnalis. Ketua PFI Pusat, Reno Esnir mengatakan lembaganya telah menghubungi Joshua untuk memverifikasi keabsahan foto tersebut. Hasilnya, sang fotografer telah mematuhi kode etik jurnalistik, prosedur perizinan, dan ragam protokol kesehatan yang diwajibkan rumah sakit.

"Kerja pewarta foto dilindungi UU Pers," kata Reno dalam keterangan pers yang diterima reporter Tirto, Senin (20/7/2020) dini hari.

Reno mengatakan lembaganya mengecam unggahan Anji di Instagram yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum.

"Kami mendesak saudara Anji untuk menghapus postingan di Instagram terkait foto Joshua Irwandi," kata dia.

Tak hanya itu, PFI juga meminta Anji untuk meminta maaf secara terbuka ke publik. PFI itu menilai apa yang dilakukan Anji adalah bentuk pelecehan karya jurnalistik dan pendiskreditan profesi jurnalis.

Reno juga menyebut PFI meminta Anji untuk meluruskan apa yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah proses pengambil foto jurnalistik karya Joshua di akun Instagram-nya.

"Anji jangan membandingan kerja jurnalistik pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, YouTuber, vlogger, dan sejenisnya. Kerja jurnalistik dilandasi fakta yang ada di lapangan, ada kode etik yang jelas, dan dilindungi UU Pers," kata Reno.

Baca juga artikel terkait PASIEN CORONA MENINGGAL DUNIA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan