Menuju konten utama

Petisi Tolak Perpanjangan FPI, PKS: Memang Kesalahannya Apa?

Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid merespons petisi yang meminta FPI sebagai ormas di Kemendagri tidak diperpanjang. Menurutnya, FPI bukan organisasi yang suka melakukan tindakan hukum.

Petisi Tolak Perpanjangan FPI, PKS: Memang Kesalahannya Apa?
Massa FPI Saat mengibarkan bendera FPI di Rawa Bokor Tangerang. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid merespons petisi yang meminta izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas di Kemendagri tidak diperpanjang.

Ia mempertanyakan maksud petisi tersebut, karena menurutnya, FPI bukan organisasi yang suka melakukan tindakan hukum. Ia mengatakan, hal tersebut saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

"Memang kesalahannya FPI apa? Kesalahan hukumnya kan harus terlihat sangat jelas. FPI tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan makar, tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan separatisme, tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan narkoba, korupsi," katanya.

Menurutnya, FPI justru banyak melakukan hal-hal yang positif, seperti mengajak pemberantasan korupsi dan memperkuat NKRI.

"Justru FPI mendukung pemberantasan narkoba, korupsi, mendukung penguatan NKRI, menolak separatisme. Kok, enggak ada yang membuat petisi bubarkan OPM?" tanyanya lagi.

Mengenai petisi yang ada, Hidayat menganggap hal tersebut bukan sesuatu yang baru.

Dari tahun ke tahun, kata Hidayat, sudah banyak pihak-pihak meminta membubarkan FPI, tapi akhirnya masyarakat melihat sendiri bahwa FPI yang terdepan membantu korban gempa di Sulteng, NTB, dan tempat lainnya.

"Jadi saya kira rakyat Indonesia sudah sangat cerdas. Kalaupun ada 100.000 yang menandatangani petisi semacam itu akan ada sejuta lebih yang akan mendukung FPI. Jadi menurut saya di negara demokrasi, biarlah semuanya berlaku secara demokratis, tapi juga pergunakan akal sehat," jelas dia.

Front Pembela Islam (FPI) lagi-lagi menjadi perbincangan publik. Hal tersebut lantaran status FPI sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berakhir Juni 2019 mendatang.

Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Itu artinya, jika tidak mendaftar kembali, otomatis FPI akan dianggap ormas ilegal.

Namun, informasi mengenai tenggat waktu perizinan FPI di Indonesia mendapat respons dari masyarakat sipil. Dua hari lalu muncul petisi di Change.org yang meminta Kemendagri menyetop izin FPI di Indonesia.

Petisi yang diinisiasi oleh Ira Bisyir tersebut tertulis bahwa: "Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI."

Hingga Rabu siang pukul 11.00 WIB, setidaknya sudah ada 132.591 orang yang menandatangani petisi tersebut. Intinya mereka menolak perpanjangan izin FPI karena dinilai merugikan masyarakat.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno