Menuju konten utama

Petani Bekerja 24 Jam: Menengok Kembali Masa Tanam Paksa

Jika tidak direvisi, ucapan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang meminta petani bekerja 24 jam, rentan dianggap tak ubahnya sistem tanam paksa seperti zaman kolonial.

Petani Bekerja 24 Jam: Menengok Kembali Masa Tanam Paksa
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) mengendarai gerobak sapi saat mengunjungi lokasi panen jagung di Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (25/8). Kunjungan Menpan ke Gorontalo antara lain untuk menghadiri panen raya jagung serta memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp10,9 miliar kepada kelompok tani di daerah Kabupaten Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/kye/16.

tirto.id - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, meminta petani bekerja 24 jam demi mengejar target produksi pangan. Permintaan yang terdengar kurang masuk akal tersebut dilontarkan Mentan dalam dialog bersama Gabungan Kelompok Petani (Gapoktan) di Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (28/8/2019) lalu.

“Kalau bisa 26 jam. 2 jam melamun, 24 jam bekerja. Kurangi tidur. Tidur dekat ekskavator (mesin pengeruk untuk penggalian) bareng pak Danramil. Bangun, kerja lagi,” ujarnya. Apabila ditelan mentan-mentah, permintaan tersebut rentan dimaknai secara negatif lantaran terdengar seperti aturan kerja paksa zaman kolonial.

Melalui rilis tertulis, Mentan berusaha meluruskan ucapannya itu dengan meminta agar petani memaksimalkan penggunaan alat-alat berat dan teknologi internet selama 24 jam penuh dalam rangka memaksimalkan pelayanan ekspor. Untuk itu, petani atau pegawai dianjurkan bekerja dalam beberapa shift.

Amran berharap ketekunan para petani dapat turut mempercepat pencapaian target nilai produksi pangan sebesar Rp14 triliun tahun ini dan Rp30 triliun tahun depan. Menurutnya, semangat kerja petani jika dikombinasikan dengan teknologi dan bantuan pemerintah dapat membantu menurukan angka kemiskinan.

Dorongan kepada petani agar bekerja lebih tekun untuk memenuhi ekspor memang bukan narasi baru. Lebih dari 180 tahun silam, pemerintah kolonial sempat berupaya menerjunkan tenaga kerja sebanyak-banyaknya ke atas ladang melalui sistem Tanam Paksa.

Kebijakan yang lahir dari buah pikir Johannes van den Bosch tersebut diberlakukan selama hampir 40 tahun (1830-1870) untuk mengejar target angka ekspor dari Jawa sebesar 20 juta gulden (kira-kira tiga milyar dolar Amerika dalam uang sekarang).

Tanam Paksa merupakan sistem yang sangat kompleks dan secara tidak langsung mengubah pola kehidupan petani di desa-desa di Jawa. Meskipun demikian, bukan berarti petani harus bekerja terus menerus tanpa henti. Tetap ada batasan-batasan beban dan jam kerja tertentu yang ditetapkan pemerintah kolonial.

Mitos Kemakmuran Tanam Paksa

Sistem Tanam Paksa pada dasarnya merupakan sistem pajak pemerintah yang dipungut melalui hasil tanah dan tenaga kerja. Penduduk di Jawa dan beberapa pulau lain wajib berpartisipasi dalam program ini dengan cara menyediakan sebagian tanahnya untuk ditanami tanaman perdagangan yang dapat dijual di pasar Eropa, seperti kopi, teh, tebu, nila, tembakau, lada, dan kayu manis.

Seluruh ketentuan sistem Tanam Paksa diatur dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1834 No. 22. Menurut isinya, tanah yang disediakan untuk keperluan Tanam Paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah penduduk desa. Setiap petak tanah yang ditanami tanaman perdagangan akan dibebaskan dari pajak tanah.

Berdasarkan catatan Robert van Niel dalam Sistem Tanam Paksa (2003: hlm 140), pemerintah tidak lupa menetapkan lama jam kerja para petani. Sesuai dengan jumlah tanah yang harus digarap, otoritas desa wajib mengawasi penduduknya agar tidak bekerja menggarap tanah pertanian untuk pemerintah lebih dari 20% dari total jam kerja harian mereka.

Van Niel dalam kumpulan tulisannya tidak merinci rata-rata jam kerja harian petani desa di Jawa sekitar abad ke-19. Namun demikian, ia mengimbuhkan bahwa dengan pembagian jam kerja seperti yang telah disebutkan, petani masih memiliki sekitar 75%-80% tanah dan waktu kerja untuk menanam tanaman sendiri bagi keperluan rumah tangga atau untuk dijual sendiri.

Van den Bosch boleh berbangga hati. Meskipun sistem ciptaannya itu mendapat kecaman dari kaum liberal, Raja Wiliam I dari Belanda begitu terkesan oleh pemikiran Bosch. Sang Raja kemudian mengangkatnya menjadi Gubernur Jenderal dan Komisaris Jenderal Hindia Belanda pada tahun 1930 yang secara khusus mengawasi Tanam Paksa di Nusantara.

Sistem Tanam Paksa dipandang sebagai sistem paling ideal yang dapat diterapkan di Hindia Belanda kala itu. Dengan beban kerja yang tidak terlampau tinggi dan upah yang merata, kemakmuran petani Jawa diyakini perlahan-lahan terangkat. Kondisi ini juga diimbangi dengan ketersediaan tanaman dagang ekspor yang menguntungkan pemerintah Belanda. Setidaknya itulah yang dipercayai oleh van den Bosch.

Van Niel tidak setuju dengan khayalan Bosch. Dia berulang kali mengkritisi sikap identik Bosch dengan orang-orang parlemen Belanda yang tidak mengetahui kebenaran dari kondisi sosial dan ekonomi petani Jawa.

Selama empat tahun membawahi seluruh kegiatan kolonisasi di Hindia Belanda, Bosch hanya berkenan membicarakan hal-hal yang bersifat umum dan bertentangan dengan keadaan sesungguhnya.

“Pernyataannya lebih banyak menyiratkan kisah tentang pengabdiannya kepada raja dan tanah air, rasa percaya diri yang kukuh, dan kegemarannya melakukan rekayasa sosial, ketimbang cerita mengenai operasionalisasi Sistem Tanam Paksa di Jawa,” tulis van Niel (hlm. 139).

Kerja Rodi Memperburuk Keadaan

Kemakmuran nyatanya tidak dirasakan semua lapisan petani seperti halnya yang diharapkan oleh Bosch. Petani pemilik tanah, kaum elit, dan para Bupati pada praktiknya menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam sistem ini.

Secara rutin, mereka mendapat imbalan berupa uang sewa tanah desa dari para petani penggarap. Belum lagi, kelebihan hasil bumi yang dipanen setiap musim cukup untuk membuat orang-orang kulit putih terkesima hingga memberikan uang lebih.

“Kesetiaan mereka kepada penguasa Belanda diimbangi dengan pembayaran gaji yang besar dan hadiah persentase dihitung dari panen tanaman dagang yang dihasilkan oleh Kabupaten masing-masing,” tulis van Niel (hlm. 141-142).

Sebaliknya, nasib petani penggarap terkadang jauh dari cukup. Dalam bukunya Madiun Dalam Kemelut Sejarah (2018: hlm. 161) Ong Hok Ham menuliskan bahwa pada masa-masa awal Tanam Paksa, pekerjaan ini sangat memberatkan petani penggarap lantaran hutang sewa tanah yang bisa mencapai 600 ribu gulden per tiga tahun.

Sartono Kartodirdjo dan Djoko Suryo dalam Sejarah Perkebunan Indonesia (1991: hlm. 58-59) juga menyebut bukan berarti beban kerja penduduk desa kala itu tergolong rendah. Di samping beban menggarap pertanian, masih ada tugas kerja paksa atau rodi yang harus mereka lakukan.

Tanam Paksa dan kerja rodi merupakan dua hal yang berbeda. Dalam Eksploitasi Kolonial Abad XIX: Kerja Wajib di Keresidenan Kedu, 1800-1890 (2000: hlm 95) Djuliati Suroyo memaparkan bahwa pelaksanaan Tanam Paksa akan terhambat jika tidak didukung prasarana. Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, pemerintah kolonial memberlakukan kerja wajib seperti memperbaiki jalan atau membuat saluran air.

Menurut Lembaran Negara tahun 1834 yang dipaparkan Sartono dan Djoko, kerja rodi meliputi pelayanan kerja untuk umum dan pekerjaan di perkebunan besar milik swasta atau pemerintah. Akibatnya, para petani dipaksa berjalan selama berjam-jam hanya untuk dapat mencapai lokasi perkebunan yang jaraknya sangat jauh dari lahan pertanian mereka di desa.

Jan Breman melalui Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa (2014: hlm. 167) mengkalkulasikan waktu tempuh seorang petani menuju lokasi perkebunan pemerintah yang mempekerjakan mereka kurang lebih delapan jam.

Breman menggunakan contoh perkebunan kopi di Priangan yang umumnya berjarak sekitar 12 pal atau 18 kilometer dari desa. Perjalanan ini harus dilakukan 5-6 kali dalam sebulan atau setara dengan 66 hari dalam satu tahun.

Infografik Beban kerja petani masa tanam paksa

Infografik Beban kerja petani masa tanam paksa. tirto.id/Quita

Agar beban kerja di ladang dan kerja wajib tidak terlampau berat, lama-kelamaan beban kerja perorangan dipecah menjadi beban pekerjaan keluarga. Mulai dari istri, anak laki-laki sampai anak perempuan harus menanggung beban kerja kepala keluarga.

Maka pada titik tersebut, ungkapan “banyak anak banyak rezeki” pun menjadi sangat relevan. Ong Hok Ham menyebut pada waktu itu sekitar 64% keluarga dilibatkan dalam Tanam Paksa perkebunan pemerintah (hlm. 161).

Kembali pada penelitian Sartono Kartodirdjo dan Djoko Suryo. Pada tahun 1845, diketahui ada sekitar 187.329 keluarga yang diberdayakan menggarap 41.578 bau areal tanaman nila. Jumlah ini menurun drastis pada tahun 1850 seiring areal lahan yang juga menyusut (hlm. 62).

Keluarga yang terlibat dalam perkebunan kopi jumlahnya lebih banyak lagi. Jan Breman menuliskan bahwa pada tahun 1864, terdapat sekitar 85 ribu keluarga petani kopi di Priangan. Beban kerja yang mereka terima bertambah menjadi rata-rata 7-8 jam kerja selama seratus hari dengan penghasilan hanya sekitar 2 gulden per keluarga.

Di luar jam kerja wajib, rutinitas petani akan kembali ke atas ladang-ladang pertanian mereka di desa. Tetapi tidak jarang kecilnya upah keja wajib menimbulkan kemiskinan yang berkelanjutan, sehingga tidak sedikit dari para petani yang pindah ke wilayah pesisir agar jauh dari ladang.

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Indira Ardanareswari

tirto.id - Humaniora
Penulis: Indira Ardanareswari
Editor: Eddward S Kennedy