Menuju konten utama

Pesta Atlantis, Menhan: Tuhan Saja Marah, Masa Saya Enggak

Komnas HAM menilai penggerebekan 144 pria bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, UU 39/1999 tentang HAM, karena disertai dengan penelanjangan para korban.

Pesta Atlantis, Menhan: Tuhan Saja Marah, Masa Saya Enggak
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengungkapkan kegusarannya atas dugaan pesta seks homoseksual yang terjadi di PT Atlantis Jaya, Kelapa Gading Barat, Jakarta, Minggu (21/5/2017) lalu.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi keynote speaker dalam diskusi panel bertajuk "Analisis Ancaman (Threat Assessment) dalam kehidupan Nasional Indonesia Perspektif Ketahanan Nasional" di Gedung Kementerian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"LGBT lah, apa lah. Marah Tuhan itu. Tuhan aja marah, masa saya enggak marah," kata Ryamizard, Rabu (24/5/2017).

Ia juga menegaskan bahwa perilaku penyimpangan tersebut harus dicegah dan tak boleh kembali terjadi di Indonesia. "Enggak boleh terjadi itu. Menjijikan. Tahu enggak Nabi Luth? Marah Tuhan. Langsung dihabiskan itu umat Nabi Luth. Kita sebagai umat Tuhan yang benar enggak suka juga," katanya.

Namun, kata dia, menyadarkan pelaku bahwa tindakannya salah bukan hanya tugas pemerintah melainkan tanggungjawab bersama warga negara Indonesia. "Perlu disadarkan. Kan Pak Jokowi mengatakan revolusi mental. Harus direvolusi ini mentalnya. Ini tugas kita bersama," imbuhnya.

Seperti diketahui, sekitar 144 pria terjaring dalam operasi penggerebekan satuan Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara pimpinan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi di PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata Blok B15-16 Kelapa Gading pada Minggu (21/5/2017) malam.

Menanggapi hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penggerebekan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menjelaskan, hal itu lantaran penggerebekkan disertai dengan penelanjangan para korban. Padahal, dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 dijabarkan hak atas privasi dan hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

"Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum," Nurkhoiron di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Baca juga artikel terkait PESTA GAY atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto