Menuju konten utama

Peserta BPJS Sakit Ringan Minta Dirawat Wajib Bayar Iuran Rp20 Ribu

BPJS Kesehatan akan menerapkan aturan baru bagi peserta yang sakit ringan tetapi ingin dirawat akan dikenai biaya Rp20 ribu.

Peserta BPJS Sakit Ringan Minta Dirawat Wajib Bayar Iuran Rp20 Ribu
Seorang pasien memainkan ponsel pintarnya saat proses pengobatan cuci darah di sebuah klinik yang berada di pinggiran Jakarta, Sabtu (22/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan, pihaknya akan memiliki kebijakan baru soal biaya atau pungutan bagi masyarakat yang sakit ringan tapi datang ke rumah sakit.

"Misalnya masyarakat yang sebenarnya bisa minum obat [apotek], istirahat dan [jaga kesehatan] dengan olahraga itu akan ada kebijakan baru," kata dia di Kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Kebijakan ini merupakan rancangan dari kebijakan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018. Berdasarkan peraturan ini, masyarakat yang datang dengan sakit ringan, harus membayar pungutan Rp20.000 untuk setiap kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B.

Kemudian Rp10.000 untuk setiap kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas D dan klinik utama. Langkah ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar yang datang ke rumah sakit merupakan masyarakat yang benar-benar butuh ditangani dokter.

"Kita berharap masyarakat teredukasi dan tidak seperti sekarang apa saja sering bisa mendapatkan pelayanan ke depan akan kita lakukan," jelas dia.

Namun, mengenai kualifikasi penyakit apa saja yang akan mendapatkan pungutan, baru akan dibahas oleh Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat. Saat ini, para pasien yang sekarang sakit ringan yang menggunakan BPJS kesehatan masih dilayani secara gratis.

Ketika ditanya mengenai apakah ini strategi BPJS Kesehatan untuk menurunkan defisit. Budi menjelaskan, tujuan BPJS bukan ke sana. Hal yang ingin dituju dari kebijakan ini yaitu menurunkan jumlah kasus penyalahgunaan pelayanan.

"Akan terjadi penurunan kasus. Unit cost akan turun. Dampak dan tujuan utamanya yaitu untuk melakukan edukasi supaya peserta tidak dapat pelayanan yang tidak perlu," kata dia.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah & Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri