Menuju konten utama

Pesangon Disunat, Menaker Buat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menaker meminta anggaran pemerintah pusat Rp6 triliun untuk membuat program jaminan kehilangan pekerjaan. 

Pesangon Disunat, Menaker Buat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta modal awal untuk membangun program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp6 triliun dari APBN.

“Terkait dengan dana awal untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, undang-undang juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun. Kecil kan bu?” kata Ida bertanya pada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Virtual soal Penjelasan lanjutan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Program JKP muncul setelah ada pemangkasan pesangon dari 32 menjadi 25 kali upah. Dalam UU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Ida juga menjelaskan pesangon pekerja hanya tunai 19 kali upah, sedangkan sisanya enam kali lainnya digunakan dalam program JKP berupa pelatihan dan informasi akses pasar kerja.

"Undang-undang ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema," katanya.

"Di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal dalam UU 13/2003. JKP yang manfaat berupa cash, vocational training dan pelatihan kerja. Ini yang kita tidak jumpai, diatur dalam UU 13/2003," terang dia.

Dengan undang-undang baru, pekerja berhak atas jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, jaminan kematian dan kehilangan pekerjaan.

Dalam JKP, modal awal pemerintah, komposisi iuran program jaminan sosial dari anggaran operaional BPJS Ketenagakerjaan. Pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan akan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Baca juga artikel terkait JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali