Menuju konten utama

Pesan WhatsApp yang Diteruskan Bakal Dibatasi

WhatsApp menghapus tombol meneruskan cepat untuk pesan media dan membatasi jumlah pesan yang diteruskan.

Pesan WhatsApp yang Diteruskan Bakal Dibatasi
Ilustrasi pengguna aplikasi pesan instan whatsapp. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - WhatsApp sedang menguji coba pembatasan pesan yang diteruskan pada Kamis (19/7/2018). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari insiden di India yang menelan korban jiwa akibat pesan berantai misinformasi yang beredar di aplikasi tersebut.

"Hari ini, kami meluncurkan uji coba untuk membatasi penerusan pesan yang akan berlaku untuk semua pengguna WhatsApp," tulis WhatsApp dalam keterangan resmi dikutip Jumat (20/7).

Menurut CNET, India menjadi salah satu lumbung pengguna WhatsApp terbesar di dunia. 200 juta orang menggunakan aplikasi pesan instan itu dan meneruskan lebih banyak pesan, foto, serta video dibandingkan negara lain.

Dalam uji coba tersebut, WhatsApp membatasi hanya lima percakapan yang bisa diteruskan serta menghapus tombol meneruskan cepat (quick forward) untuk pesan media (foto, video, audio).

Kendati begitu, fitur tersebut hanya berlaku bagi pengguna di India. WhatsApp tidak merinci apakah uji coba ini bakal dilepas global ke semua pengguna di luar India.

"Kami percaya bahwa perubahan ini--yang akan terus kami evaluasi--akan membantu menjaga WhatsApp sesuai dengan rohnya, sebuah aplikasi perpesanan pribadi," tulis WhatsApp.

Sebelumnya, pada 2 Juli lalu, BBC melaporkan bahwa lima orang telah dibunuh tanpa proses peradilan (lynching) di Maharashtra, India. Insiden ini bermula setelah beredar pesan berantai WhatsApp misinformasi yang menyebut mereka adalah pelaku penculikan anak.

"Penduduk desa tidak puas dengan jawaban mereka, mereka membawa laki-laki itu ke sebuah ruangan dan mulai memukuli dengan tongkat bambu dan batu," kata M. Ramkumar, seorang pejabat polisi senior pada 2 Juli 2018.

Baca juga artikel terkait WHATSAPP atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis