Menuju konten utama

Pesan Mahfud MD saat Mukernas V PPP: Jangan Korupsi

Mahfud MD memberikan wejangan partai harus bersikap bersih dari tindakan korupsi dan tetap berjalan sesuai konstitusional di tengah tingkat kepercayaan masyarakat yang kian turun.

Pesan Mahfud MD saat Mukernas V PPP: Jangan Korupsi
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan wejangan partai harus bersikap bersih dari tindakan korupsi dan tetap berjalan sesuai konstitusional di tengah tingkat kepercayaan masyarakat yang kian turun.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan pidato pembukaan Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

"Saat ini parpol jadi tertuduh maraknya korupsi dan pelanggaran hukum. Bermula dari DPR, tapi DPR kan sumbernya dari Partai. Partai dituduh perusakan karena maraknya korupsi karena partai-partai yang tidak profesiona," ujarnya.

Asumsi yang berkembang di masyarakat, menurut dia, sampai pada level ketidakpercayaan terhadap DPR dan partai politik. Sehingga menurutnya, dalam tatanan masyarakat ada anggapan lebih baik DPR dan partai ditiadakan.

Oleh sebab itu, Mahfud pada kesempatan tersebut, mengajak seluruh kader PPP untuk sama-sama menepis tuduhan itu dan memperbaiki langkah partai ke depannya.

"Sesuai semangat konstitusi kita. Betapa pun tuduhan itu pahit, mari kita bangun partai. Jangan kasih kesempatan ada anggapan partai harus ditinggalkan," ujarnya.

PPP sempat mengalami gonjangan ketika mantan ketua umum mereka, Romahurmuziy alias Rommy diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim.

KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq dan Haris sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait MUKERNAS PPP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz