Menuju konten utama

Perusahaan Harus Bagikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Menaker ingatkan perusahaan untuk membagikan THR minimal H-7 Lebaran.

Perusahaan Harus Bagikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Buruh rokok menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) di Pabrik Rokok Nojorono, Kudus, Jawa Tengah (23/6). Antara Foto/Yusuf Nugroho

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker dalam Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (6/6/2017), seperti dikutip dari Antara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja dua belas bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari dua belas bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah.

Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Kemnaker Buka Posko THR 2017

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker JalanGatot Subroto Kav. 51 Jakarta. Posko ini berfungsi untuk menjadi sumber informasi terkait pembayaran THR 2017.

"Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR, posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang.

Posko THR itu akan mulai melayani masyarakat pada 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi telepon 021 525 5859, Whatsapp 0812-8087-9888, 0812-8240-7919 dan surat elektronik poskothrkemnaker@gmail.com.

"Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini," kata Haiyani.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra