Menuju konten utama

Pertumbuhan Penerimaan Pajak November 2018 Tertinggi dalam 7 Tahun

Pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 16,77 persen secara year on year (yoy).

Pertumbuhan Penerimaan Pajak November 2018 Tertinggi dalam 7 Tahun
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Realisasi Penerimaan Pajak hingga 30 November 2018 tercatat mencapai Rp 1.136,66 triliun atau 79,82 persen dari APBN. Angka ini tercatat meningkat 15,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Jika, penerimaan tax amnesty di triwulan I tahun 2017 dikeluarkan dari perhitungan (merupakan penerimaan yang bersifat one-off/tidak berulang sebesar Rp12 triliun), pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 16,77 persen secara year on year (yoy).

"Capaian ini merupakan pertumbuhan tertinggi dalam tujuh tahun terakhir (2012 – 2018)," tulis kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa.

Pajak penghasilan sudah terkumpul sebanyak Rp651,44 triliun dari target Rp855,13 triliun. Rinciannya: Pajak migas tembus Rp59,77 triliun dari target Rp38,13 triliun; sementara non-migas sebesar 591,67 triliun dari target 817 triliun.

Dari PPN dan PpnBN, tercatat penerimaan mencapai Rp459,51 triliun dari target 541,80 triliun. Sementara PBB dan pajak lainnya mencapai Rp25,30 triliun dari target Rp27,06 triliun.

Sementara itu, jenis pajak utama menunjukkan kinerja yang menggembirakan, umumnya mencapai pertumbuhan double digits.

Hingga November 2018, PPh Pasal 25/29 masih mampu melanjutkan tren pertumbuhan di atas 20 persen yang telah berlangsung sepanjang 2018.

Pasal 25/29 Badan tumbuh hingga 22,12 persen (yoy), sementara PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tumbuh hingga 20,86 persen (yoy). PPh Pasal 21 tumbuh 15,57 persen (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2017 sebesar 5,74 persen.

Pertumbuhan signifikan juga dicatatkan oleh pajak-pajak atas impor. Melanjutkan tren pertumbuhan tahun 2017, PPh Pasal 22 Impor tumbuh 27,28 persen (yoy), naik dari 15,17 persen.

PPN Impor tumbuh 26,55 persen (yoy), naik dari 21,82 persen, serta PPnBM Impor tumbuh 8,60 persen (yoy), setelah di tahun 2017 mengalami pertum buhan negatif 15,20 persen (yoy).

Secara umum, pajak atas impor tumbuh 26,35 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yang tumbuh 19,25 persen.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora