Menuju konten utama

Pertumbuhan Ekonomi Lambat, PAN Nilai Belum Saatnya Ibu Kota Pindah

PAN menyebutkan, rencana Presiden Jokowi memindahkan ibu kota belum tepat karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih lambat.

Pertumbuhan Ekonomi Lambat, PAN Nilai Belum Saatnya Ibu Kota Pindah
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla dan pejabat terkait (dari kiri) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mensesneg Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Gubernur Kaltim Isran Noor, memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menilai, rencana pemindahan ibu kota yang digagas Presiden Joko Widodo belum tepat.

Alasannya, menurut Yandri, pertumbuhan ekonomi saat ini masih lambat dan ia pun memprediksi anggaran Rp466 triliun untuk memindahkan ibu kota bakal membengkak.

"Menurut kami anggaran Rp500 triliun itu pasti lebih, itu pasti akan membengkak," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Membengkaknya anggaran, ujar Yandri, salah satunya disebabkan adanya pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Pemerintah harus menanggung biaya hidup dan biaya tempat tinggal ASN agar bisa bekerja di Kaltim.

"Berapa tiket yang harus ditanggung oleh negara kalau misalkan selama belum ada tempat tinggal tetap mereka apakah negara akan menanggung biaya tiket biaya perumahan biaya hidup di sana," jelas Yandri.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti utang negara yang masih menumpuk dan masih banyaknya masalah kemiskinan yang belum tertangani oleh negara.

Untuk itulah, ia menyarankan Presiden Joko Widodo tak tergesa-gesa memindahkan ibu kota.

"Menurut kami, belum saatnya. Jadi kalau ada problem di ibu kota negara ayo kita atasi dulu," jelas Yandri.

Ia juga menyebutkan, upaya Jokowi untuk memindahkan ibu kota hanyalah wacana belaka. Pasalnya, pemerintah seharusnya mengajukan dulu Rancangan Undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota sebelum menentukan lokasinya.

Selain harus ada undang-undang untuk memindahkan ibu kota, sambungnya, harus pula merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Nah artinya saya memandang pengumuman Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektare yang akan dipakai," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru.

Lokasi itu berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Presiden pun telah menyurati Ketua DPR Bambang Soesatyo.

"Tadi pagi saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR RI (Bambang Soesatyo), dilampirkan hasil kajian calon ibu kota baru tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019) siang.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno