Menuju konten utama

Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara pada Iwan Adranacus

Majelis hakim menilai kasus Iwan Adranacus bukan pembunuhan, tapi kecelakaan lalu lintas.

Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara pada Iwan Adranacus
Terdakwa Iwan Adranacus (kedua dari kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (8/1/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Iwan Adranacus, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Mejelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdawa bersalah telah sengaja melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan yang Disengaja.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan [majelis hakim] tidak sependapat dengan JPU yang [menyatakan] terbukti melakukan tindak pidana primer yaitu melakukan pembunuhan. Karena dari awal terdakwa tidak ada niat untuk membunuh korban Eko Prasetio," kata anggota majelis Hakim Endang Makmun saat membacakan putusan di PN Surakarta, Selasa (29/1/2019).

Lanjut Endang, terdawa mengejar korban Eko Prasetio dengan maksud untuk mengklarifikasi tindakan-tindakan korban. Pasalnya korban sempat mengacungkan jari tengah kepadanya dan dua kali menendang mobilnnya sambil mengancam dengan kata “mati kamu”.

Atas hal itu majelis hakim menyatakan, terdakwa merasa terancam, maka maksud terdakwa mengejar korban adalah untuk sama-sama ke kantor polisi mengklarifikasi permasalahan di kantor polisi.

"Apalagi kejadian itu dekat dengan kantor Polresta Surakarta. Mana mungkin terdakwa ada niat untuk membunuh korban Eko Prasetio. Dan sampai detik ini pun terdakwa tidak ada niat sama sekali untuk membunuh korban," kata Endang.

Endang menyampaikan, seandainya terdakwa ada niat untuk membunuh korban, terdakwa tidak perlu mendekati korban, tetapi terdakwa bisa langsung menabrakkan mobilnya ke arah Eko Prasetio.

Terdakwa menurut majelis hakim merasa terancam dengan perkatan korban, sehingga mendekati korban untuk klarifikasi. Namun, kata Endang, karena terdakwa tidak dapat mengendalikan mobilnya, terdakwa menyerempet motor korban Eko Prasetio hingga terjatuh dan kemudian tewas.

"Sehingga menurut majelis hakim niat untuk membunuh korban Eko Prasetio tidak ditemukan [...] Dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum," ujarnya.

Mejelis hakim menyatakan, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari JPU yakni Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Untuk itu, "menjatuhkan pidana kepada terdawa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua PN Surakarta, Krosbin Lumban Gaol.

Vonis itu diputuskan berdasarkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan. Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa telah menyebabkan meningalnya korban, sifat terdakwa yang kurang bisa mengendalikan emosi menyebabkan korban meninggal dunia, dan perbuatan terdakwa tidak dapat menjadi contoh yang baik dalam mengemudikan kendaraan roda empat.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdawa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan dan terdakwa maupun keluarganya telah meminta maaf tehadap keluarga korban.

Kemudian, terdakwa telah memberikan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp1,1 miliar dan ayah korban telah mengikhlaskan kematian korban dan tidak akan meminta uang sepeser pun.

Lalu, ayah korban minta agar terdakwa dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya dan serta adik korban akan dimasukkan ke perusahaan terdakwa.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali