Menuju konten utama

Pertamina Ungkap Ada 257.455 Liter BBM Subsidi Disalahgunakan

Terdapat 231.455 liter BBM subsidi terbukti disalahgunakan dan memenuhi unsur pidana.

Pertamina Ungkap Ada 257.455 Liter BBM Subsidi Disalahgunakan
Operator SPBU menunggu proses penyesuaian atau penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama.

tirto.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat volume penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mencapai 257.455 liter per Mei 2022. Dari total volume yang diduga diselewengkan terdapat sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yaitu melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi. Kemudian pembelian BBM subsidi dengan jerigen tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Dari kasus tersebut, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak. Hal itu dilakukan untuk menghentikan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi saat ini.

“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke dalam pernyataannya dikutip Senin (29/8/2022).

Nicke juga menegaskan, Pertamina sendiri tidak akan menolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

Lebih lanjut, dia menuturkan sepanjang 2022 ini, Polri juga telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," bebernya.

Jerat Pidana Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan transaksi BBM bersubsidi di SPBU sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu juga merujuk dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Dalam aturan tersebut dijelaskan ada batas maksimum bagi konsumen untuk membeli Solar subsidi. Brasto menjelaskan pihaknya mengawal ketat agar BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.

"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi,” tegas Brasto.

5 Kasus di Wilayah Jawa Tengah dan DIY

Dia menjelaskan bahwa Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi. Kemudian dia merinci sepanjang 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap kepolisian.

"Sepanjang tahun 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal," ungkapnya.

Lalu dia menerangkan selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran. Salah satunya berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.

"Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENYELEWENGAN BBM atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin