Menuju konten utama

Pertamina-Petrochina Keluhkan Penghadangan Alat Berat

Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ)mengeluhkan aksi penghadangan alat berat “rig” yang akan masuk ke lapangan B Sukowati di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sejak Kamis (18/8). Perwakilan JOB PPEJ menyatakan, penghadangan tersebut telah menyebabkan kerugian yang cukup signifikan bagi perusahaan.

Pertamina-Petrochina Keluhkan Penghadangan Alat Berat
(Ilustrasi) Alat Berat. Antara foto/risky andrianto.

tirto.id - "Kerugian terhentinya kegiatan di lapangan B Sukowati untuk sewa 'rig; (bor bumi, red) berkisar Rp70 juta-Rp80 juta per hari," kata "Field Administrations Superintendent" JOB PPEJ Akbar Pradima, di Bojonegoro, Senin, (22/08/2016).

Sejumlah warga di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, menghadang masuknya "rig" yang dibawa dari lapangan A Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, ke lapangan B Sukowati di desa setempat, sejak Kamis (18/8).

Warga menuntut JOB PPEJ membayar dana tali asih selama tiga bulan sebesar Rp75 juta untuk kegiatan pengeboran selama September, Oktober dan November 2015.

Kerugian lainnya, menurut dia, dari tenaga kerja juga pekerjaan usaha meningkatkan produksi minyak yang terhambat disebabkan rig tidak bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembersihan sumur minyak yang produksinya mulai menurun.

"Peningkatan produksi minyak terhambat karena kegiatan pembersihan sumur minyak tidak bisa dilakukan," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan operator kini terus melakukan perawatan terhadap sejumlah sumur minyak yang masih memiliki potensi kandungan minyak untuk menjaga produksi dalam posisi menguntungkan.

"Perbandingan pekerjaan perbaikan sumur yang lalu bisa menambah produksi mencapai 500 barel per hari," ungkapnya.

Yang jelas, menurut dia, Pertamina-Petrochina tetap berkomitmen untuk merealisasikan program tali asih selama tiga bulan, tapi pencairannnya berdasarkan ketentuan.

Ia menyebutkan ada tujuh program fisik dan "nonfisik" di Desa Ngampel,Kecamatan Kapas, yang harus didukung dengan dokumentasi dan berita acara penyelesaian proyek secara benar.

"Kami akan melakukan pembayaran jika sudah ada tagihan secara resmi dari pihak desa sesuai dengan kesepakatan desa dan warga," terangnya.

Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Pudjianto, sebelumnya, mengharapkan JOB PPEJ langsung mencairkan dana tali asih selama tiga bulan sebesar Rp75 juta karena sudah ada kesepakatan pada 2013.

"Warga menyalahkan pihak desa karena pernah menandatangani pencairan dana tali asih dengan sistim termin. Padahal di dalam kesepakatan sudah jelas ada tali asih yang harus dibayar sebesar Rp75 juta," paparnya.

Baca juga artikel terkait KERUGIAN PERUSAHAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra