Menuju konten utama

Pertamina Data Warga untuk Ganti Rugi Tumpahan Minyak di Karawang

Pertamina menyampaikan bahwa pendataan ini merupakan proses awal dari rangkaian pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Pertamina Data Warga untuk Ganti Rugi Tumpahan Minyak di Karawang
Warga mengumpulkan limbah tumpahan minyak "Oil Spill" yang tercecer milik Pertamina di Pesisir Pantai Cemarajaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (24/7/2019). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

tirto.id - Pertamina Hulu Energi Offshore North Java (PHE ONWJ) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mulai mendata masyarakat yang terdampak tumpahan minyak yang terjadi di Sumur YYA-1 di Kawarang.

Pendataan dilakukan di kabupaten dan kota terdampak yaitu Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Tangerang, Serang dan Cilegon, dengan dibukanya beberapa posko pendataan di beberapa kantor kelurahan dan desa mulai 15 Agustus 2019.

Ifki Sukarya, VP Relations Pertamina Hulu Energi menyampaikan bahwa proses pendataan ini merupakan awal dari rangkaian pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.

"Kami bekerja sama dengan Pemkab dan DKP untuk melakukan pendataan kerugian masyarakat. Setelah pendataan, tim akan lanjutkan dengan proses verifikasi ke lapangan" ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (16/8/2019).

Dalam proses pendataan, masyarakat bakal diminta melakukan pengisian formulir dengan skema satu formulir untuk satu masyarakat terdampak. Tim PHE ONWJ, Pemkab dan DKP bakal membantu pengisian formulir ganti rugi agar proses bisa berjalan cepat dan lancar.

"Pendataan awal diperkirakan akan memakan waktu 2-5 hari" jelas Ifki.

Nantinya, data yang masuk akan diverifikasi oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) dan DKP Kabupaten/Kota yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi.

Untuk menindaklanjuti hasil verifikasi, PHE-ONWJ menggandeng Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi untuk sektor dan masyarakat terdampak.

"Nilai yang akan ditetapkan tentu akan mengacu pada aturan yang berlaku, disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa daerah yang memperhitungkan kepantasan, kepatutan," terang Ifki.

Tahap akhir adalah pembayaran kompensasi ganti rugi. PHE-ONWJ akan bekerja sama dengan Pemkab dalam melakukan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak dengan mengacu pada hasil verifikasi dari tim penilai sebelumnya.

Baca juga artikel terkait TUMPAHAN MINYAK DI PERAIRAN KARAWANG

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto