Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Persyaratan Naik Pesawat Oktober 2021 & Polemik Wajib Tes PCR

Pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat selama Oktober 2021. Namun kebijakan ini menuai polemik. 

Persyaratan Naik Pesawat Oktober 2021 & Polemik Wajib Tes PCR
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan untuk mengangkut orang dengan kapasitas penuh saat PPKM kali ini. Namun, tes PCR untuk penumpang yang sudah vaksin 1 dan dua kali diwajibkan sebagai syarat operasional yang baru.

“Mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antartempat duduk. Jadi pesawat terbang dengan kapasitas penuh ini sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” kata dia, Kamis (21/10/2021).

Wiku menjelaskan, tes PCR dinilai lebih akurat disbanding jenis tes lain. Demi mempertahankan jumlah kasus yang saat ini mulai terkendali, maka pergerakan orang harus diperketat.

Namun, tes PCR sebagai syarat wajib bagi penumpang pesawat dikritik Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Ia menolak keputusan pemerintah mengenai syarat wajib tes PCR bagi seluruh penumpang pesawat udara. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut akan memberatkan masyarakat, baik dari sisi biaya, tenaga, maupun waktu karena tidak semua daerah memiliki alat pemeriksaan dengan metode PCR.

“Saya nyatakan menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat domestik harus PCR dulu walaupun sudah dua kali vaksin,” kata dia kepada reporter Tirto melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, politikus PKB ini menilai kebijakan tersebut akan berimbas pada menurunnya minat masyarakat dan akan berdampak sistemik bagi tumbuh kembang perekonomian.

“Kalau tetap ditetapkan, saya kira itu akan sangat merepotkan, terlihat Jakarta sentris juga ya, dan membuat susah masyarakat baik dari sisi biayanya, tenaganya, juga waktunya, karena tidak semua daerah punya alat pemeriksaan PCR,” jelas dia.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera merevisi aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Ia menilai sikap pemerintah plin plan di mana sebelum aturan baru ini dirilis sudah diputuskan apabila calon penumpang sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.

“Saya heran dengan sikap pemerintah, terlihat sekali plin plan. Sebelumnya kan sudah diputuskan bagi calon penumpang pesawat rute domestik dan sudah vaksin kedua maka cukup Antigen. Nah sekarang malah wajib PCR tanpa terkecuali,” ujar Ninik.

Berikut perbandingan aturan penggunaan PCR dalam Inmendagri Nomor 47 dan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:

- Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Berlaku 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kereta api, dan kapal laut dan kereta api) harus:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Menunjukkan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

- Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021. Berlaku 5-18 Oktober 2021:

  1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
  2. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yakni PCR (H-2)
  3. Moda transportasi, seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api, harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1).
  4. Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Baca juga artikel terkait PERSYARATAN NAIK PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz