Menuju konten utama

Persyaratan Membuat Kartu Kuning Online Disnaker untuk Cari Kerja

Syarat membuat kartu kuning online di Disnaker bagi pencari kerja.

Persyaratan Membuat Kartu Kuning Online Disnaker untuk Cari Kerja
Sejumlah warga antre untuk mengurus pembuatan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten, Selasa (9/6/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Pemerintah Indonesia memberi kemudahan bagi para pencari kerja maupun pemberi kerja untuk mengurus Kartu Kuning (AK1). Anda bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sesuai domisili atau mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online di www.infokerja.depnakertrans.go.id.

Caranya, isi data diri dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pencari kerja mengakses website www.infokerja.depnakertrans.go.id.

2. Melakukan pendaftaran dengan melakukan klik di tautan "Daftar".

3. Bagi pencari kerja, bisa melakukan klik di tautan "Daftar", yang terdapat di menu "Pendaftaran Pencari Kerja".

4. Isi formulir pencari kerja dengan lengkap dan benar, sesuai data diri dan riwayat pendidikan.

Setelah melakukan pendaftaran secara online, para pencari kerja melakukan verifikasi dan penyetakan Kartu Kuning (AK1) ke Disnaker sesuai domisili, membawa persyaratan sebagai berikut:

1. KTP.

2. Ijazah terakhir.

3. Pasfoto 2x3 sebanyak dua lembar.

Selain untuk proses permohonan Kartu Kuning (AK1), bursa kerja online juga difungsikan untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja (perusahaan). Melalui situs web tersebut, pencari kerja dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat, dan keterampilan masing-masing.

Infografik Kartu Kuning

Infografik Kartu Kuning. tirto.id/Fuadi

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda bisa datang ke Disnaker terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir dan membawa ijazah asli untuk berjaga-jaga.

2. Fotokopi KTP/SIM dan bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga.

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Bawa dua lembar pas photo berwarna dengan ukuran 3x4 dan berlatar belakang warna merah.

6. Syarat diatas merupakan syarat secara umum berdasarkan Dinas Ketenagakerjaan namun kembali lagi pada kebijakan di setiap daerah yang mungkin terdapat beberapa hal yang berbeda.

Setelah memenuhi syarat dokumen yang harus dipersiapkan, berikut cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan:

1. Datanglah ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah Anda di bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.

2. Berikan dokumen persyaratan yang diminta.

3. Tunggu beberapa saat proses pencetakan kartu.

4. Anda akan dipanggil setelah selesai prosesnya untuk mengambil kartunya.

5. Anda diminta untuk melegalisasi kartu kuning di bagian legalisasi yang tersedia dikantor Disnaker.

Kartu kuning dikeluarkan langsung oleh lembaga pemerintah seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berfungsi sebagai data untuk para pencari kerja di Indonesia. Kartu kuning merupakan kartu yang digunakan sebagai kartu penanda pekerja atau biasa disebut dengan kartu AK1.

Kartu Kuning ini dalam wujud aslinya berwarna putih yang berisi beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja dalam memperoleh gelar atau akan bergantung pada pendidikan akhir.

Kartu ini bisa didapatkan disetiap kabupaten pencari kerja yang tercatat di kartu tanda penduduk atau KTP. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker merupakan lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Baca juga artikel terkait KARTU KUNING atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH