Menuju konten utama

Persidangan in Absentia Harun Masiku & Nurhadi, Sah Sah Saja Tapi..

Kehadiran Harun Masiku menjadi penting lantaran merupakan kunci untuk menyibak akar persoalan tindakan korupsi tersebut.

Persidangan in Absentia Harun Masiku & Nurhadi, Sah Sah Saja Tapi..
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melanjutkan persidangan dugaan suap pada Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Hal ini dilakukan usai berkas tersangka Saeful Bahri dinyatakan rampung oleh tim penyidik pada Jumat (6/3/2020).

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Saeful merupakan mantan staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia menjadi staf Hasto saat masih menjabat sebagai anggota DPR pada 2009.

Saeful ditetapkan tersangka bersama dengan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Fridelina, dan kader PDIP yang hingga saat ini masih buron, Harun Masiku.

Ali Fikri menegaskan penyelesaian pemberkasan untuk Saeful memang lebih dahulu ketimbang empat tersangka lainnya. Sementara berkas Wahyu dan Agustina masih didalami ulang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan tetap melanjutkan persidangan kendati Harun Masiku masih belum tertangkap.

Selain kasus PAW, KPK juga membuka kemungkinan akan tetap menjalani persidangan in absentia atau persidangan tanpa ketidakhadiran terdakwa untuk kasus suap perkara yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nurhadi pun sampai saat ini masih menjadi buronan KPK, usai ditetapkan menjadi tersangka.

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

Buka Kotak Pandora

Manajer Departemen Riset Transparansi Internasional Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko tak setuju dengan sikap KPK untuk melangsungkan persidangan secara in absentia. Terlebih lagi pada kasus PAW. Ia menilai peranan Harun Masiku merupakan kunci untuk menyibak akar persoalan tindakan korupsi tersebut.

"HM ini adalah kotak pandora, kalau HM tertangkap dan kemudian dihadirkan di hadapan pengadilan akan memberikan petunjuk tentang kepentingan suap dalam Pileg kemarin," ujarnya kepada Tirto, Minggu (8/3/2020).

Kehadiran Harun, menurut Wawan, juga mampu membuat benderang keterlibatan sejumlah petinggi partai berlogo banteng tersebut. Sebab perlu digali lebih dalam perihal sumber uang itu mengucur.

Meski ia menilai tak ada salahnya dengan persidangan secara in absentia diberlakukan KPK dalam penyelesaian kasus ini.

"Namun yang penting disimak adalah KPK harus membuktikan bahwa ada aliran uang dari HM kepada WS via SB. Nah, ini tantangan bagi KPK untuk menghadirkan HM di persidangan," ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman juga tak mempersoalkan persidangan in absentia sebab menurutnya memang diatur dalam Pasal 38 UU 31/1999. Pasal 38 ayat 1 menyebutkan, apabila terdakwa yang sudah dipanggil sah namun tak menghadiri persidangan, perkaranya bisa tetap diputuskan.

Namun dalam konteks kasus kali ini, Ia menolak penerapan in absentia KPK. Menurutnya, apabila para buronan tidak bisa ditemukan maka akses informasi yang lebih luas akan tertutup.

"Justru pengadilan secara terbuka itu sangat penting untuk publik melihat bagaimana keterlibatan pihak-pihak lain. Nah ini kita sudah tahu, masih ada dugaan keterlibatan pihak lain itu," ujarnya kepada Tirto.

KPK Harus Tangkap Buronan

Zaenur juga mendesak KPK untuk terus menemukan para buronan, terutama Harun Masiku yang sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya.

Kesan rumitnya penangkapan Harun, menurutnya, akan menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. Apalagi komisi anti rasuah itu dipimpin oleh Firli Bahuri yang merupakan anggota Polri dengan pangkat Bintang III.

"Seharusnya KPK terus mencari HM. Ya punya sedikit rasa malu, masak kalah dari polsek-polsek yang biasa menangkap kriminal," ujarnya.

Desakan yang sama juga diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Ia meminta KPK untuk benar-benar serius menangkap para buronan dan tidak terburu-buru menerapkan persidangan in absentia, sebab tak tepat.

"Untuk saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia, sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," ujar Kurnia kepada Tirto.

Meskipun Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor memang diperkenankan persidangan in absentia, akan tetapi harus dengan catatan tegas yakni kasus sudah terang benderang.

"Penting untuk diingat bahwa Pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi & Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri