Menuju konten utama
CPNS 2021

Persiapan Tes SKB CPNS 2021: Jadwal, Syarat, Dokumen & Materinya

Persiapan tes SKB CPNS 2021: jadwal, syarat, dokumen, dan materinya.

Persiapan Tes SKB CPNS 2021: Jadwal, Syarat, Dokumen & Materinya
Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Pelaksanaan SKB rekrutmen CPNS 2021 dilakukan dalam dua tahap.

Peserta rekrutmen CPNS 2021 yang lolos dalam hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan menghadapi ujian akhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Mengutip instagram BKN, SKB merupakan seleksi untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelamar yang diperlukan saat melaksanakan tugas jabatannya.

Dengan demikian, nantinya didapatkan CPNS yang mampu menampilkan unjuk kerja tinggi pada suatu jabatan tertentu.

Nilai SKD menjadi penyumbang terbesar dalam penentuan nilai akhir dari seleksi CPNS.

Menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan setelah masa pelaksanaan SKB berakhir. Komposisi penilaian total kedua seleksi ini yaitu 60 persen dari nilai SKB dan 40 persen SKD.

Peserta dengan nilai integrasi SKD dan SKB terbaik, akan lolos menjadi CPNS untuk mengisi jabatan yang dilamar. Dengan demikian, ujian SKB perlu diusahakan untuk memperoleh nilai maksimal.

Jadwal SKB Tahap I dan Tahap II

Jadwal pelaksanaan SKB terbagi menjadi dua tahap. Mengutip surat pengumuman dari BKN nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, berikut jadwal lanjutan rekrutmen CPNS 2021 yang berkaitan dengan pelaksanaan SKB:

Tahap I

- Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: 29–30 Oktober 2021

- Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta: 31 Oktober-1 November 2021

- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021

- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB: 7 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021

Tahap II

- Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: 13–14 Oktober 2021

- Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta: 15-16 November 2021

- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021

- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB: 22 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 27 November-18 Desember 2021

Syarat peserta dan administrasi SKB

Peserta yang dapat ikut SKB adalah mereka yang memiliki nilai tertinggi dan memenuhi passing grade, serta masuk dalam kuota 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Nilai-nilai SKD tersebut diperingkat untuk ditentukan siapa saja yang lolos SKD dan berhak ikut SKB.

Jika terdapat beberapa nilai SKD sama dan memenuhi ketentuan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka nilai-nilai tersebut diperingkat kembali berdasarkan nilai tertinggi secara berurutan untuk materi ujian Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika hasilnya masih sama, maka semua peserta diikutkan SKB.

Sementara itu, saat pelaksanaan SKB berlangsung, ada sejumlah syarat administrasi yang perlu disiapkan peserta. Persyaratan tersebut, seperti dikutip dari situs Kemenpanrb, yaitu:

  • KTP asli
  • Kartu peserta ujian
  • Formulir deklarasi sehat yang bisa diunduh dari akun SSCASN
  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian
Peserta perlu senantiasa melakukan pengecekan persyaratan SKB dan informasi lain melalui SSCASN atau situs instansi terkait untuk info paling terkini.

Materi SKB

Ujian SKB yang utama adalah SKB sistem CAT BKN. Materi pokok yang diujikan di dalamnya memiliki ketentuan berikut:

1. Materi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

2. Materi jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan:

    • Soal SKB yang disusun khusus untuk jabatan yang dimaksud
    • Soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana terkait.
Link kisi-kisi materi SKB dapat diunduh dalam bentuk file PDF melalui tautan ini.

Selain ujian SKB CAT BKN, instansi dapat menambah SKB tambahan sesuai kebutuhan. Bentuk-bentuk SKB tambahan antara lain:

memperoleh ujian SKB tambahan sesuai kebutuhan instansi. Bagi instansi daerah, tes tambahan tidak dalam bentuk wawancara.

Sementara itu, bentuk ujian SKB tambahan antara lain:

  • Psikotes
  • Tes potensial akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Baca juga artikel terkait SKB CPNS atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno