Menuju konten utama

Persepsi Terhadap Fenomena Transgender-Transseksual

Stereotip negatif publik masih melekat pada kaum transgender maupun transseksual karena dianggap telah melanggar norma sosial dan agama. Walau begitu, masyarakat juga tak menolak untuk hidup berdampingan dengan mereka.

Persepsi Terhadap Fenomena Transgender-Transseksual
Kontes kecantikan transgender Miss Tiffani Universe di Thailand. FOTO/Reallifephuket.com

tirto.id - Pekan lalu, Miss International Queen di Thailand rampung digelar. Indonesia juga mengirimkan wakilnya. Tidak hanya mengirim peserta ke ajang Miss International Queen, Indonesia juga memiliki kontes kecantikan serupa di dalam negeri yang dinamai Miss Waria.

Kedua kontes kecantikan tersebut digelar bukan tanpa halangan. Perhelatan Miss Waria 2016 sempat menjadi sorotan Internasional karena diselenggarakan dengan sangat tertutup. Bahkan, para wartawan yang meliput baru diberi info tempat beberapa jam sebelum acara dimulai.

Tujuannya untuk mengantisipasi usaha pembubaran kontes ini secara paksa. Pada tahun-tahun sebelumnya, sekelompok massa kerap kali datang membubarkan kontes ini secara paksa. Kejadian ini terjadi di perhelatan tahun 2012 dan 2005.

Sebagian orang memang belum bisa menerima sepenuhnya keberadaan transgender dan transseksual. Penentangan terhadap kaum transgender dan transseksual di masyarakat masih sangat kuat. Stereotipe negatif masih tersemat kepada kaum ini.

Linda Sudiono dalam Outline Sekolah Feminis Untuk Kaum Muda Perempuan Mahardika mendeskripsikan transgender sebagai orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Kelompok ini dianggap sebagai orang yang dalam berbagai level tidak pas dengan norma kultural laki-laki dan perempuan.

Reality show “Be A Man” di Global TV pada 2009 silam menjadi gambaran sosok laki-laki yang berpenampilan maskulinlah yang diterima oleh masyarakat, sementara tidak dengan waria. “Be A Man”, menampilkan pelatihan kepada beberapa waria untuk menjadi seorang laki-laki sejati.

Belum Diterima Sepenuhnya

Penelitian dalam Jurnal Equilibrium FKIP Unismuh Makassar, Volume II No. 1 Januari 2016 menggambarkan posisi transgender dalam persepsi masyarakat. Sebanyak 46% menyatakan sangat setuju bahwa transgender bertentangan dengan norma-norma sosial, 35% setuju, 15% tidak setuju dan 4% sangat tidak setuju. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pada umumnya masyarakat masih menganggap prilaku transgender sebagai prilaku menyimpang.

Selanjutnya sebanyak 23% masyarakat sangat setuju terhadap adanya peraturan mengenai transgender, 67% setuju, dan 10% tidak setuju. Umumnya masyarakat setuju tentang peraturan terkait kebijakan pemerintah kepada kelompok transgender. Hal ini dipengaruhi pola pikir masyarakat kota yang umumnya semakin maju dan mulai membuka diri pada perubahan-perubahan.

Untuk hak dalam berkeluarga, hanya sekitar 3% masyarakat menyatakan sangat setuju terhadap hak kelompok transgender untuk dapat berkeluarga dengan sesamanya. Selanjutnya 6% setuju, 19% tidak setuju, dan 72% masyarakat sangat tidak setuju.

Infografik Konstruksi Sosial Transgender

Dominasi sikap sangat tidak setuju ini dipicu anggapan prilaku perkawinan sejenis menyimpang dari norma agama dan norma sosial masyarakat. Sehingga prilaku ini masih dianggap sebagai penyimpangan. Umumnya masyarakat menggunakan dalil-dalil agama untuk menilai bahwa prilaku transgender sebagai dosa besar karena telah melanggar hukum Tuhan.

Sama halnya dengan hak berkeluarga antar sesama jenis, kelompok transgender juga kurang mendapatkan ruang untuk aktif dalam kegiatan politik. Mayoritas masih menolak. Hanya sebanyak 4% masyarakat sangat setuju, 19% setuju, 49% tidak setuju dan 28% sangat tidak setuju. Keikutsertaan kelompok transgender dalam kegiatan politik dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk dan dapat memberikan legitimasi terhadap kelompok ini.

Walaupun secara mayoritas masyarakat belum dapat menerima secara penuh keberadaan para transgender, namun responden tetap berharap ada sikap saling menghargai antar masyarakat. Hal ini terlihat dari hasil persentase sebesar 18% yang menyatakan masyarakat sangat setuju untuk saling menghargai, 73% setuju, 7% tidak setuju, dan hanya 2% sangat tidak setuju.

Fleksibilitas Gender dan Seksualitas

Judith P. Butler, pemikir feminisme Amerika, melalui teori queer-nya, menyatakan tidak ada identitas gender yang asli. Identitas gender dibentuk melalui ekspresi dan pertunjukan yang berulang-ulang hingga terbentuk identitas gender.

Inti dari pemikiran Butler adalah tidak adanya kondisi alamiah bagi manusia selain penampakan tubuhnya. Seks, gender, maupun orientasi seksual merupakan konstruksi sosial, dicontohkan melalui fenomena transseksual. Seorang yang telah melakukan transseksual, diasumsikan telah mengubah kondisi alamiahnya.

Butler yang memaklumi prilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)), di sisi lain ada sebuah Rumah Konseling di Indonesia pada awal tahun 2016 lalu mengklaim dapat menyembuhkan para pelaku LGBT dengan konseling dan terapi berkesinambungan. Sayangnya, klaim ini diragukan. Dikutip dari BBC.com, ahli neurologi, dr. Ryu Hasan, mengatakan tidak ada istilah sembuh bagi orang yang memiliki orientasi LGBT.

"Menurut dunia kedokteran saat ini, lesbian, gay, dan biseksual bukanlah penyakit dan bukanlah gangguan. Jadi tidak ada yang perlu disembuhkan, kecuali orang tersebut merasa tidak nyaman, itu bisa dibilang gangguan dan baru dilakukan terapi."

Konseling yang dimaksud Ryu juga bukan untuk menghilangkan perilaku LGBT, melainkan berfokus untuk menghilangkan rasa tidak nyaman. Cara pandang mengenai prilaku LGBT jelas berbeda dari sisi kedokteran dan agama, dia menegaskan orientasi seksual tidak bisa diubah hanya dengan konseling.

“Saya kira wajar jika orang religius tidak bisa menerima perilaku ini karena doktrin agamanya melarang itu. Tetapi itu bukan bagian dari ilmu kedokteran modern ya, beda.”

Baca juga artikel terkait TRANSGENDER atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Zen RS