Menuju konten utama

Persentase LHKPN Turun, KPK: Legislatif Paling Tidak Patuh

KPK menyebut persentase laporan kekayaan turun dari 78 persen menjadi 64,05 persen. Legislatif merupakan yang paling tidak patuh LHKPN.

Persentase LHKPN Turun, KPK: Legislatif Paling Tidak Patuh
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia turun dari rata-rata nasional yang sebelumnya 78 persen menjadi 64,05 persen.

Padahal, KPK sudah mengubah pola pelaporan harta kekayaan menjadi laporan elektronik.

"Berita buruknya nih, dulu lagi zaman kertas, kita rata-rata nasional sudah 78 persen, tapi begitu elektronik malah 64 persen itu juga 46.000 nya terlambat. Jadi kita pikir ini katanya dulu susah, begitu sudah digampangin malah kepatuhannya rendah 64 persen," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, dari keempat unsur, legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun BUMN/BUMD, legislatif masih mendapat catatan merah dalam pelaporan lama. KPK mencatat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai legislatif yang paling tidak patuh.

"Kalau kita detailkan gitu, seperti biasa yang paling tidak patuh legislatif. Ini penyakit lama nih DPRD," kata Pahala.

Pahala menyatakan, angka nasional berdasarkan penghitungan sekitar 303.000 orang yang wajib lapor harta kekayaan di Indonesia.

Angka tersebut, kata dia, terdiri atas 483 instansi, yakni DPR dan DPRD di tingkat legislatif, 642 instansi kementerian lembaga di pusat maupun daerah di tingkat eksekutif, 2 lembaha yudikatif yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta BUMN maupun BUMD di Indonesia yang berada di 175 instansi yang diwajibkan melapor harta kekayaan.

Dalam catatan yang dipaparkan, baru 39,42 persen dari total 15.847 wajib lapor LHKPN yang melaporkan harta kekayaan. Sementara itu, di level eksekutif ada 66,31 persen dari total 237.084 wajib lapor sudah melaporkan harta kekayaan.

Sedangkan di tingkat yudikatif, baru 48,05 persen dari total 22.518 wajib lapor. Terakhir, sekitar 85,01 persen dari total 25.213 pengurus BUMN/BUMD melapor harta kekayaan di KPK.

"Yang paling patuh BUMN-BUMD karena memang dia hanya direksi komisaris kira-kira gitu yang ada di struktur ya," tukas Pahala.

Baca juga artikel terkait LAPORAN KEKAYAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno