Menuju konten utama

Persatuan Jaksa DKI Laporkan Alvin Lim soal Kejaksaan Sarang Mafia

Advokat Alvin Lim dilaporkan karena diduga menyebut ‘kejaksaan sarang mafia’ kepada kepolisian.

Persatuan Jaksa DKI Laporkan Alvin Lim soal Kejaksaan Sarang Mafia
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengadukan advokat Alvin Lim karena diduga menyebut ‘kejaksaan sarang mafia’ kepada kepolisian. Pelaporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 September 2022.

“Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan/atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP,” ucap Yadyn, jaksa yang mewakilan pelapor, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.

Omongan Alvin Lim itu terdapat dalam akun Youtube ‘Quotient TV’. Yadyn mengatakan pihaknya menilai Alvin Lim menyampaikan asumsi guna memengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal, tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti.

Yadyn melanjutkan, ada ruang aspirasi sebagai sarana publik bila masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi nilai-nilai integritas Tri Krama Adhyaksa. “Sarana tersebut ada pada bidang Pengawasan Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan secara profesional menyikapi setiap laporan,” kata dia.

Persaja berharap kepolisian memproses laporan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan dalam laporan pelapor telah melampirkan sejumlah bukti guna mendukung fakta hukum.

Alvin Lim pun merespons pengaduan itu. "Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara. Terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan dan masih anti kritik," kata Alvin ketika dihubungi Tirto, Rabu (21/9/2022).

Alvin pun berencana membuktikan pada kepolisian bahwa berita dan pernyataannya yang ia sampaikan benar adanya mengenai jaksa di Kejaksaan Agung.

“Bukan hoaks dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran. Tampaknya jaksa-jaksa pun kurang paham mengenai hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditanganinya merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang," sambung Alvin.

Sikap arogansi kejaksaan ini dia sebut bakal meruntuhkan kejaksaan itu sendiri karena antikritik dan merasa institusinya memiliki kekuatan besar. Kritik terhadap institusi bukanlah sebuah pencemaran nama baik, lanjut dia, lantaran hal itu diatur dalam SKB UU ITE. "Jadi para jaksa tidak paham hukum."

Selain pengaduan ini, Alvin Lim pun tengah menghadapi kasus hukum yang ditangani oleh Ditsiber Bareskrim Polri yakni perihal dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pelapor Henry Surya, bos KSP Indosurya.

Baca juga artikel terkait ALVIN LIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz