Menuju konten utama

Pers Indonesia Bergairah, Kebebasan Tidak

Berapa kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Indonesia dari 2016 hingga medio 2017? Mengapa tak ada satu pun kasus-kasus ini diproses hukum?

Pers Indonesia Bergairah, Kebebasan Tidak
Penggiat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya berunjuk rasa di Monumen Bambu Runcing Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/8), mengecam kekerasan oleh oknum anggota TNI AU terhadap jurnalis Tribun Medan dan MNC TV. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - “Siapa yang suruh ambil foto?” kata seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangkalan. Jarinya menunjuk Ghinan Salman, wartawan Radar Madura, yang duduk di kursi lobi.

Ghinan langsung buru-buru mengirim foto yang baru diambilnya ke email redaksi. Foto itu adalah foto para PNS sedang main tenis meja pada jam kerja di satu ruangan tak jauh dari lobi tempat Ghinan duduk.

“Hapus! Kamu enggak ada hak ambil foto tanpa izin!” kata PNS itu lagi.

Ghinan bersikukuh menolak menghapus foto meski sudah terkirim ke email redaksi.

“Saya enggak perlu izin karena ini kantor sampeyan ini milik publik. Kerjaan sampeyan juga perlu dapat kontrol,” ujar Ghinan, 25 tahun, mencoba menjelaskan tugasnya sebagai wartawan.

Jawaban Ghinan justru berujung kekerasan. Sepuluhan orang PNS yang berdiri mengelilingi Ghinan beringas. Ghinan dicekik dari belakang oleh salah satu PNS, lainnya memukuli Ghinan. Karena seorang diri, Ghinan memilih tidak melawan.

“Dasar wartawan gadungan!”

“Bodrex!”

Teriakan itu keluar dari mulut para PNS dan mereka baru melepaskan Ghinan setelah Ghinan menghapus foto itu dari ponselnya.

Ghinan lantas ke Polres Bangkalan dan melaporkan penganiayaan itu. Sebelum Jumatan, laporan pun selesai. Ia mengadukan kejadian tersebut ke kantornya dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, organisasi profesi tempat Ghinan bernaung.

“Hasil visum ada robek di bagian dalam,” ujar Ghinan.

Apa yang terjadi pada Ghinan pada 20 September 2016 hanyalah salah satu dari 72 kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia selama Mei 2016 hingga April 2017.

Kasus terbaru: pemukulan terhadap Yance Wenda, wartawan Tabloidjubi.com dan Koran Jubi oleh Polisi di Papua. Mirisnya, pemukulan ini bersamaan perayaan World Press Freedom Day di Jakarta, 1 Mei lalu.

Berdasarkan catatan AJI Indonesia, kasus kekerasan terhadap wartawan nyaris merata di hampir semua provinsi di Indonesia.

Paling banyak di Jakarta dengan 11 kasus dan Makassar 5 kasus. Mirisnya, kasus-kasus ini didominasi kekerasan fisik, sebanyak 38 kasus, dan pengusiran sebanyak 14 kasus.

Untuk kasus pengusiran, banyak terjadi di Jakarta, termasuk larangan Kompas TV dan Metro TV, meliput gerakan jalanan dalam Pilkada DKI yang menyebut diri sebagai Aksi Bela Islam.

Sisanya adalah perusakan perkakas liputan 9 kasus, ancaman 7 kasus, pemidanaan 2 kasus, dan intimidasi lisan serta intimidasi oleh pejabat publik, masing-masing 1 kasus.

Pelaku kekerasan terhadap jurnalis pada tahun ini didominasi oleh warga sipil yakni, sebanyak 21 kasus. Disusul orang tak dikenal 10 kasus, polisi 9 kasus, politisi 7 kasus, militer 7 kasus, aparat pemerintah daerah 6 kasus, pejabat pemerintah 4 kasus, ormas 3 kasus, pelajar dan mahasiswa 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus oleh advokat, aparat pemerintah pusat, dan hakim.

Reja Hidayat, reporter Tirto, adalah salah satu yang jadi korban penganiayaan oleh warga sipil anggota Front Pembela Islam pada 30 November 2016. Reja ditampar bolak-balik saat hendak meliput persiapan Aksi 212 di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun, dari sejumlah kasus kekerasan itu, tidak ada satu pun pelaku yang diseret ke meja hijau. Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono mengatakan hampir semua kasus berakhir dengan “damai”.

“Selama 2 tahun terakhir, meskipun jumlah kasus kekerasan meningkat tajam, tidak ada satu pun pelaku yang kemudian diproses hukum dan dibawa ke pengadilan,” katanya saat konferensi pers di World Press Freedom Day, 3 Mei lalu.

Langkah damai” ini berujung pada pembiaran terhadap pelaku. Lantaran ada semacam impunitas terhadap pelaku dan minim efek jera, “Jangan heran kalau kekerasan itu terjadi terus,” tegas Suwarjono.

Upaya Macet ke Meja Hijau

Satu-satunya kasus yang kini dibawa ke proses hukum adalah kekerasan yang dialami oleh Ghinan Salman.

Dalam kasus pemukulan terhadap Ghinan, polisi sudah menetapkan satu tersangka, yakni Jumali. Sementara 9 PNS lain yang diduka pelaku masih berstatus saksi. Mereka adalah Abdul Halik, Abdul Latif, Aditya Farma, Bambang Hariadi, Hari Susanto, Ronald Francis, Sagitaurus, Samsul Bahri, dan Surya Alam.

Keputusan membawa kasus yang dialaminya ke ranah hukum dipikirkan masak-masak oleh Ghinan. Meski berkali-kali dibujuk oleh sejumlah orang menyelesaikan kasus secara "kekeluargaan", Ghinan menolak.

“Saya ditelepon Kepala Dinas PU, 'Sudah kita ngobrol sambil makan gule sama rawon.' Tapi saya enggak mau. Kasus ini harus diproses hukum,” ujarnya.

Bahkan semula redaksi Radar Madura menyarankan Ghinan untuk ambil jalan "damai". “Tapi sekarang sudah mendukung, setelah jelas pelakunya,” tambahnya.

Ketua AJI Surabaya, Prasto Wardoyo, yang mendampingi kasus Ghinan, mengatakan bahwa membawa kasus kekerasan terhadap jurnalis ke ranah hukum bukan perkara gampang. Dalam kasus Ghinan, polisi semula hanya menggunakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, tidak menggunakan undang-undang pers.

“Padahal Ghinan saat dipukuli sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis. Dia menunggu kepala dinas untuk wawancara. Kami desak polisi pakai UU pers, setelah itu baru mereka pakai. Sebelumnya hanya pakai penganiayaan ringan,” ujar Prasto.

Meski sudah ditangani kepolisian, tetapi proses ke meja hijau pun lambat. Sejak dilaporkan pada 20 September 2016, hingga Mei 2017, berkas kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan. Dari sepuluh pelaku pun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Polisi lambat sekali," kata Prasto. "Maret kemarin mereka baru konsultasi dengan Dewan Pers untuk penggunaan UU Pers, padahal peristiwanya terjadi tahun lalu. Ini tantangan kita ketika ada kasus kekerasan terhadap jurnalis."

Cerita lain dialami oleh Sonny Misdianto, wartawan NET TV, yang dianiaya oleh tentara berseragam lengkap dari TNI AD Yonif 501 Raider Madiun, Oktober 2016. Human Rights Watch dalam laporannya, "Wartawan Indonesia dalam Ancaman", menulis bagaimana tekanan yang diterima Misdianto setelah mencoba membawa kekerasan itu ke ranah hukum.

Kekerasan ini bermula saat Misdianto merekam aksi brutal tentara yang memukuli seorang pengendara motor dalam atraksi yang menabrak seorang perempuan. Sama seperti Ghinan, Misdianto diminta menghapus rekaman. Tetapi ia menolak dan ia pun dipukul dan ditendang oleh anggota tentara.

Misdianto melaporkan kasus itu ke Polisi Militer. Namun, setelah laporan itu dibuat, beragam intimidasi menyerang keluarganya. Bahkan rumah ayahnya di Ponorogo disambangi oleh tentara, meminta ayah Misdianto untuk menunjukkan surat-surat identitas dan menanyakan hubungannya dengan Misdianto.

"Selama sepuluh hari, Misdianto dan keluarga menerima lebih dari 100 kali sambungan telepon dari beberapa perwira TNI AD. Tekanan ini akhirnya membuat Misdianto membatalkan tuntutannya dan menerima penyelesaian kasus ini secara “kekeluargaan"," tulis Human Rights Watch.

Menurut Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch yang menulis laporan tersebut, Misdianto menjadi "trauma" atas kekerasan tersebut. Harsono menolak halus ketika redaksi Tirto meminta nomor kontak Misdianto buat kami wawancarai. Harsono tak ingin Misdianto dan keluarganya terus-menerus dihantui ketakutan bila ada wartawan yang minta ia menceritakan kembali kasus kekerasan tersebut.

Dalam laporan itu, Misdianto berkata bahwa "kebebasan pers di Indonesia adalah omong kosong."

Infografik HL kasus kekerasan pers

Polisi Musuh Kebebasan Pers 2017

Polisi menjadi pelaku dominan kekerasan terhadap wartawan. Selain itu, dalam penegakan hukum, polisi tidak bekerja secara maksimal. Banyak pelaku yang lolos termasuk dari institusi polisi.

Dalam kasus Misdianto, misalnya, saat ia hendak melapor ke polisi, pihak kepolisian justru memintanya untuk berdamai. Bahkan polisi menyodorkan amplop berisi uang sebagai ganti rugi. Namun amplop itu ditolak oleh Misdianto.

Begitupun dalam kasus Ghinan Salman. Polisi justru berupaya memberikan hukuman ringan kepada pelaku dengan menggunakan pasal 352 KUHP yang hanya 3 bulan tahanan. Padahal, jika menggunakan pasal 18 Undang-Undang Pers, hukuman penjara paling lama 2 tahun, serta denda maksimal Rp500 juta.

Karena alasan itu, AJI Indonesia menyatakan bahwa "polisi menjadi musuh utama kebebasan pers 2017".

“Para personelnya terus terlibat di berbagai kasus kekerasan dan terus menjalankan praktik impunitas yang membuat para pelaku bebas dari pertanggungjawaban hukum,” ujar Iman D. Nugroho, ketua bidang advokasi AJI Indonesia.

Jika polisi terus saja lembek pada pelaku kekerasan terhadap jurnalis, dan ada banyak kasus yang menguap begitu saja, klaim Presiden Joko Widodo dalam perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia bahwa "Indonesia adalah rumah dari jurnalisme paling bebas dan paling bergairah di seluruh dunia" sangat patut dipertanyakan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Hukum
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam