Menuju konten utama

Perry Warjiyo Angkat Bicara RUU BI yang Direspons Negatif Pasar

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo memegang pernyataan Presiden Jokowi terkait independensi bank sentral.

Perry Warjiyo Angkat Bicara RUU BI yang Direspons Negatif Pasar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil rapat dewan gubernur BI bulan Januari 2020 di Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Bank Indonesia Angkat Bicara Soal Isu Revisi UU BI yang DiresponNegatif Investor

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo angkat bicara mengenai isu Revisi UU BI yang saat ini menjadi kekhawatiran pasar karena diduga mengurangi independensi bank sentral.

Perry tak memberikan jawaban pasti bilamana BI menerima atau menolak revisi itu.

Ia juga tak memberikan pendapat BI secara organisasi. Sebaliknya Perry memilih merujuk pada pernyataan yang sudah disampaikan pemerintah pusat kepada publik.

“Kami juga sudah mencermati pada 2 September 2020. Bapak Presiden sudah menegaskan dan menjamin independensi BI dalam kesempatan beliau memberikan penjelasan kepada koresponden asing. Saya kira itu sudah jelas,” ucap Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (17/9/2020).

Perry mengatakan selang 2 hari, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberi penegasan serupa. Ia pun mengutip pernyataan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2020).

“Beliau [Sri Mulyani] sampaikan. Saya quote, ‘mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas. Saat ini penjelasan presiden posisi pemerintah sudah jelas, kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif’,” ucap Perry.

Adapun RUU BI yang direspons oleh Perry dinilai memiliki sentimen negatif bagi para pelaku pasar dalam beberapa minggu terakhir. Sejumlah analis dan ahli berpandangan RUU ini bakal merusak kepercayaan pasar dan menambah tekanan pada nilai tukar bila benar-benar terealisasi.

Meski masih rencana pelemahan rupiah sudah terjadi sejak 2 September 2020. Posisi saat ini rupiah berada di angka Rp14.815 per dolar AS padahal dulunya rupiah sempat menguat hingga Rp14.000 per dolar AS.

Dalam dokumen RUU BI yang diterima reporter Tirto, isi dari RUU ini mengisyaratkan perluasan peran BI dari hanya menjaga stabilitas nilai tukar menjadi turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan pengangguran seperti dalam pasal 7 ayat 1.

Pasal 7 ayat 3 bahkan menetapkan kebijakan moneter dilakukan oleh dewan moneter yang diketuai Menteri Keuangan. Hal ini berbeda dari kondisi saat ini ketika kebijakan moneter ditetapkan oleh dewan gubernur saja.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali