Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Perpu Pemilu Disepakati Komisi II DPR, Ini Rincian yang Diatur

Perpu Pemilu ini mengatur beberapa hal seperti daerah pemilihan di kawasan DOB Papua hingga antisipasi pemilu di kawasan IKN.

Perpu Pemilu Disepakati Komisi II DPR, Ini Rincian yang Diatur
Suasana sidang Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan Staf Ahli Kemenkumham Mien Usihen dalam pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan UU Tahun 2017 tentang Pemilu pada Rabu (15/3/2023). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 di tingkat I. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Perppu Pemilu tersebut, mengatur beberapa hal seperti daerah pemilihan di kawasan DOB Papua, soal antisipasi pemilu di kawasan IKN hingga aturan keterlibatan Panwaslu dengan usia minimal 17 tahun.

“Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi dan juga sudah mendengarkan penjelasan oleh pemerintah. Saya ingin tanyakan apakah terhadap RUU Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi draf final Undang-Undang ini?" kata Doli dalam Rapat Kerja bersama Mendagri Tito Karnavian dan Tenaga Ahli Kemenkumham Mien Usihen Ginting pada Rabu (15/2/2023).

Setelah disepakati oleh semua fraksi, Doli kemudian mengetuk palu agar Perppu Pemilu tersebut segera disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat.

“Kita akan bawa ke tingkat dua, dalam paripurna DPR RI yang akan datang," jelasnya.

Pada saat proses sidang, Fraksi Gerindra sempat berada dalam posisi tidak memberikan pendapat terhadap Perpu Pemilu. Hal itu dikarenakan belum adanya mandat dari Ketua Fraksi Gerindra DPR RI kepada anggota Komisi II yang bertugas.

Namun tak lama kemudian, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad langsung memberi instruksi untuk menyetujui Perppu Pemilu tersebut.

Doli mengingatkan kepada setiap fraksi yang ada di Komisi II, bahwa semuanya wajib ikut menyetujui Perppu Pemilu. Baginya hal itu adalah konsekuensi atas pengesahan UU DOB sebelumnya.

"Semua fraksi yang ada di Komisi II wajib menyetujui Perpu Pemilu. Karena sebelumnya sudah ikut menyetujui RUU DOB untuk menjadi undang-undang," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Tito Karnavian menegaskan pentingnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, pemilu tidak akan bisa dilaksanakan bila Perppu itu tidak sahkan. Alasannya, Perpu Pemilu memuat aturan terkait prosedur jalannya Pemilu di 4 provinsi DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

"Kalau tidak ada Perppu ini, maka tidak ada partai yang menjadi peserta pemilu," kata Tito.

Dia mengungkapkan bahwa bilamana Perpu Pemilu ditolak oleh DPR, maka pihak pemerintah akan mengupayakan Perpu lainnya. Namun, karena ini diterima dia berharap agar pengesahan bisa segera dilakukan.

"Kami berharap nanti pada saat paripurna bisa segera disetujui," terangnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz