Menuju konten utama

Perpres Sekolah Lima Hari Terbit September 2017

Kemendikbud memperkirakan Perpres, yang mengatur ketentuan sekolah lima hari dalam sepekan, akan terbit pada September 2017. 

Perpres Sekolah Lima Hari Terbit September 2017
(Ilustrasi) Warga NU menandatangani petisi penolakan program "full day school" di atas selembar kain putih yang dipasang di depan kantor PCNU Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (23/7/2017). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.

tirto.id - Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang membahas ketentuan mengenai sekolah lima hari dalam sepekan, ditargetkan terbit pada September 2017.

Menurut Didik, proses penyusunan Perpres itu masih memerlukan sejumlah tahapan sebelum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada September mendatang.

Didik menjelaskan draft Perpres itu akan masuk tahapan finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Senin pekan depan (21/8/2017).

Jadwal ini, kata Didik, sesuai dengan hasil pembahasan antara Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Kemarin sudah dirapatkan untuk finalisasi Perpres. Senin sudah difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Didik di Jakarta pada Jumat (18/8/2017).

Didik menambahkan, "Perpresnya insya Allah September. Senin di Kemenkumham, biasanya digodok beberapa hari, jadi enggak lama lagi insya Allah (terbit)."

Mengenai isi Perpres itu, Didik menambahkan tidak akan jauh berbeda dengan isi Permendikbud nomor 23/2017. Perpres tersebut hanya akan menyempurnakan ketentuan mengenai sekolah lima hari dalam sepekan. Ketentuan terakhir, kata Didik, dianggap oleh pemerintah butuh kajian mendalam.

"(Sekolah lima hari) mengakomodasi beberapa kegiatan yang sekarang sudah ada di lapangan. Jadi sama sekali tidak untuk mematikan (madrasah diniyah), tapi mengakomodasi kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan," kata Didik.

Rencana penerbitan Perpres itu muncul sesudah ada pertemuan antara Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada 19 Juni 2017.

Penyusunan Perpres ini menyusul penolakan keras dari sejumlah kalangan, terutama Nadhlatul Ulama, terhadap langkah Kemendikbud yang hendak memberlakukan sekolah lima hari dalam sepekan atau waktu belajar siswa delapan jam sehari mulai tahun ajaran baru 2017/2018.

Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan sudah menyatakan ketentuan sekolah lima hari dalam sepekan, atau kerap disebut dengan istilah Full Day School, tidak akan berlaku wajib bagi semua sekolah. Ketentuan itu hanya berlaku sebagai pilihan bagi sekolah yang siap dan bersedia menerapkan waktu belajar delapan jam sehari.

Baca juga artikel terkait FULL DAY SCHOOL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom