Menuju konten utama

Perpres Gaji Pejabat BPIP akan Digugat MAKI di Mahkamah Agung

MAKI akan mengajukan gugatan terhadap Perpres Nomor 42 tahun 2018 ke Mahkamah Agung pada 31 Mei 2018.

Perpres Gaji Pejabat BPIP akan Digugat MAKI di Mahkamah Agung
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua dari kiri) bersama Istri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Anne Mulya (pertama dari kiri) dan anaknya Nadia Mulya (ketiga dari kiri) saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Perpres Nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). MAKI akan mengajukan gugatan itu ke Mahkamah Agung (MA).

"MAKI akan gugat untuk membatalkan Perpres Hak Keuangan BPIP dengan cara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, pada Senin (28/5/2018).

Penerbitan Perpres Nomor 42 tahun 2018 yang mengatur besaran gaji para jajaran pejabat dan pegawai di BPIP belakangan menuai kritik. Perpres itu menetapkan Ketua Umum PDIP Megawati, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, menerima gaji Rp112.548.000 per bulan. Sementara jajaran Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan gaji Rp100.811.000 per bulan.

Yudi Latif, yang menjabat Kepala BPIP, mendapat jatah gaji Rp76.500.000 per bulan. Selanjutnya, gaji Wakil Kepala BPIP ialah Rp63.750.000 per bulan, gaji Deputi Rp51.000.000 per bulan dan gaji Staf Khusus Rp36.500.000 per bulan.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Boyamin menerangkan, MAKI menggugat Perpres tersebut karena hak Keuangan atau gaji semestinya hanya untuk Kepala BPIP, yakni Yudi Latief. Para staf dengan posisi deputi hingga level bawah di BPIP, menurut dia, hanya bersifat fungsional sehingga cuma layak menerima gaji kantoran.

Sedangkan posisi dewan pengarah atau penasihat di BPIP, kata Boyamin, hanya bersifat sukarelawan. Karena itu, hak keuangan bagi pemegang posisi itu seharusnya hanya untuk biaya akomodasi seperti transportasi, penginapan, uang rapat, dan sejenisnya.

Boyamin menambahkan MAKI akan memakai landasan hukum berupa tiga undang-undang dalam gugatan lembaga itu ke Mahkamah Agung. Ketiganya ialah UU APBN, UU Perbedaharaan Negara, dan UU Keuangan Negara. MAKI berencana mengajukan gugatan itu pada 31 Mei 2018.

Boyamin juga berharap semua jajaran dewan pengarah BPIP, termasuk Megawati Soekarno Putri menolak menerima gaji tersebut agar tidak ada persepsi negatif di publik.

"Kami yakin beliau-beliau [jajaran dewan pengarah BPIP] hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji sehingga menjadikan kesan jelek di hadapan mata rakyat," kata Boyamin.

Baca juga artikel terkait GAJI BPIP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom