Menuju konten utama

Perpres Bertentangan UU TNI, Luhut: Dulu Tak Banyak Kementerian

Permintaan agar sejumlah pos kementerian diisi oleh kalangan angkatan bersenjata merupakan hal yang wajar.

Perpres Bertentangan UU TNI, Luhut: Dulu Tak Banyak Kementerian
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melihat jembatan gantung saat kunjungan di kawasan wisata Jembatan Gantung Situ Gunung, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (9/3/2019). ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan membela Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpres 37/2019 tentang jabatan fungsional bagi TNI.

Luhut beralasan, saat ini ada banyak jabatan di kementerian yang seharusnya diisi oleh perwira TNI aktif.

Sejumlah kritik terkait perpres ini, karena bertentangan dengan UU TNI yang mengatur TNI aktif dapat ditempatkan pada delapan kementerian.

Namun, kata Luhut UU 34/2004 tentang TNI dulu dibuat pada saat belum banyak organisasi dan kementerian, sehingga belum terpikirkan oleh pemerintah untuk memungkinkan jabatan fungsional ini.

Namun, kata dia, saat ini banyak kementerian sudah terbentuk. Ia menilai ada banyak posisi yang memang sebaiknya diisi oleh TNI daripada sipil.

"UU TNI dulu banyak organisasi belum ada. Maritim dulu belum ada. Sekarang banyak yang bisa diisi perwira TNI aktif," ucap Luhut kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenko Maritim, Senin (1/7/2019).

Luhut juga mengatakan, permintaan agar sejumlah pos kementerian diisi oleh kalangan angkatan bersenjata merupakan hal yang wajar.

Ia menuturkan, sejumlah pos sebaiknya diisi oleh orang yang berpengalaman. Dalam hal ini, bila pos yang dituju mengurusi laut, sebaiknya kalangan pelaut dari TNI.

"Misal pelaut. Kan teman-teman sipil ada yang gak ngerti laut. Ini lebih elok kalau ditempatin yang lebih berpengalaman," ucap Luhut.

Luhut juga menampik pemberlakuan jabatan fungsional ini dapat membawa kembali dwifungsi TNI pada Orde Baru seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Apalagi, kata dia, adanya kecurigaan terkait kepentingan tertentu pada angkatan bersenjata.

"Jangan terus curiga lah [ada dwifungsi TNI]," ucap Luhut.

Baca juga artikel terkait DWIFUNGSI TNI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali